Viral
Pihak Toko Roti Minta Maaf soal Viralnya Pegawai Tolak Lansia Bayar pakai Uang Tunai
Manajemen toko Roti O menyampaikan permintaan maaf atas insiden penolakan pembayaran uang tunai kepada seorang lansia, yang terekam dalam video hingga menjadi viral di media sosial.
MPN Indonesia 22 Desember 2025 - Manajemen toko Roti O menyampaikan permintaan maaf atas insiden penolakan pembayaran uang tunai kepada seorang lansia, yang terekam dalam video hingga menjadi viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu gerai Roti O, ketika seorang nenek ditolak saat hendak membayar dengan uang tunai karena gerai tersebut hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Sabtu (20/12), pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Roti O menjelaskan bahwa sistem transaksi non-tunai di outlet mereka ditujukan untuk mempermudah pelanggan dan memberikan berbagai promo serta potongan harga.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis pernyataan tersebut seperti yang dikutip MPN Indonesia, Senin (22/12).
Pihak Roti O juga menyebut telah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada pelanggan dapat ditingkatkan.
Pihak BI Buka Suara
Sebelumnya, sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria memprotes sikap pegawai toko roti terhadap lansia tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua.
Akun tersebut dalam keterangan unggahan bahkan menyampaikan somasi terbuka kepada pihak Roti O dan mempertanyakan kebijakan pembayaran yang hanya menerima non-tunai.
Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan kini telah ditonton 2,4 juta kali dan menuai berbagai komentar dari netizen.
Beberapa menyayangkan tindakan penolakan pembayaran uang tunai, sementara sebagian lainnya menyatakan bahwa pegawai hanya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan manajemen.
Pihak Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny, juga turut merespons kasus ini.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang diberikan sebagai alat pembayaran, kecuali ada keraguan atas keasliannya.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).
Ia juga mengakui bahwa pihaknya memang mendorong penggunaan pembayaran non-tunai seperti QRIS karena dinilai cepat, aman, dan efisien. Meski begitu, uang tunai masih sangat diperlukan untuk kegiatan transaksi.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
