Connect with us

Berita

Kronologi Kasus Korupsi Jalan Tol, Tersangka Ditemukan Tewas Tergantung

Seorang tersangka kasus korupsi proyek jalan tol ditemukan tewas tergantung di hutan.

Actress 1299250

Published

on

Kronologi Kasus Korupsi Jalan Tol, Tersangka Ditemukan Tewas Tergantung
Kronologi Kasus Korupsi Jalan Tol, Tersangka Ditemukan Tewas Tergantung. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Oktober 2024 - Seorang tersangka kasus korupsi proyek jalan tol ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di hutan.

Pria berinisial B (65) ini merupakan tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang- Pekanbaru.

Penemuan mayat B terjadi pada Minggu (20/10) di hutan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, setelah sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa (15/10).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy, mengonfirmasi kejadian tersebut.

“Benar, ada penemuan mayat yang tergantung di pohon di Parit Malintang,” ujar Reggy pada Senin (21/10).

Ia menambahkan bahwa keluarga korban sebelumnya telah melaporkan hilangnya B, dan akhirnya menemukan korban dalam kondisi tewas setelah beberapa hari melakukan pencarian.

Menurut keterangan keluarga, B sebelumnya pernah mencoba bunuh diri, tetapi usahanya berhasil digagalkan.

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

B diketahui sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru, khususnya pada tahap II proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari proses ganti rugi yang dilakukan pada tahun 2019 atas lahan-lahan yang terdampak pembangunan proyek tol.

Salah satu area yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Pada awalnya, uang ganti rugi untuk lahan ini diterima oleh sejumlah individu.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut sebenarnya merupakan aset daerah yang tercatat pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman.

Fakta ini memicu peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Juni 2020.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Kabel di SPBU, 7 Orang Ditangkap

Rangkaian Kasus Korupsi Proyek Tol

Proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumatera Barat mengungkapkan bahwa delapan warga yang menerima uang ganti rugi untuk proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru diduga tidak bertindak sendiri.

Mereka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat nagari setempat.

Kejaksaan Tinggi kemudian menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa nama yang berasal dari berbagai latar belakang.

Mereka adalah Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin, dan Syamsuardi.

Para tersangka ini diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Padang.

Meskipun pada awalnya, seluruh tersangka divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang, jaksa memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasil kasasi membalikkan putusan awal, dan ke-13 terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini, dengan vonis bervariasi antara 5 hingga 6 tahun penjara.

Trending