Connect with us

Politik

Ungkap Syarat Hadiri Persidangan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Kalau Diminta oleh Yang Mulia Hakim

Jokowi menyatakan siap hadir di sidang dan menegaskan proses hukum kasus ijazah palsu tetap berjalan.

Logompn

Published

on

Ungkap syarat hadiri persidangan kasus ijazah palsu, jokowi kalau diminta oleh yang mulia hakim
Jokowi ungkap syarat hadiri persidangan kasus ijazah palsu. Gambar: YouTube/Bloomberg New Economy

MPN Indonesia 25 Desember 2025 - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan kasus tuduhan ijazah palsu.

Kepastian tersebut disampaikan Jokowi saat berada di Solo pada Rabu (24/12), sebagai bentuk komitmennya terhadap transparansi dalam proses hukum dan kriminal.

“Kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang. Terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1. Akan saya tunjukkan semuanya,” ujar Jokowi.

Jokowi menyatakan bahwa kehadirannya ke pengadilan bertujuan untuk memperlihatkan secara langsung dokumen asli pendidikan formal yang dimilikinya.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tudingan terhadap keaslian ijazah miliknya tidak berdasar.

Jokowi: Maaf Urusan Pribadi, Proses Hukum soal Ijazah Tetap Jalan

Meskipun telah memberikan maaf secara pribadi kepada sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu dan pencemaran nama baik, Jokowi memastikan bahwa proses hukum dan kriminal akan tetap berlanjut.

Ia membedakan secara tegas antara ranah pribadi dan kewenangan hukum.

“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya,” ucap Jokowi.

“Kita hormati proses hukum yang ada,” sambungnya.

Jokowi mengakui adanya pengakuan dari salah satu tersangka yang menyatakan bahwa ijazah miliknya adalah asli.

Namun, ia tidak mengaitkan pengakuan tersebut dengan keputusan memberi maaf atau tidak.

“Iya, memang asli, gimana sih. Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” katanya.

Sebagian Terlapor Dimaafkan

Sebelumnya, Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, menyampaikan bahwa Jokowi telah memaafkan sebagian dari sekitar 12 nama yang terlibat dalam kasus kriminal ini.

Baca Juga:  Dua Pasukan Garda Nasional AS Ditembak di Dekat Gedung Putih

Namun, terdapat tiga orang yang tidak mendapatkan maaf karena dianggap telah melampaui batas.

“Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahu lah siapa orangnya,” ujar Willem.

Dengan sikap ini, Jokowi menunjukkan bahwa tindakan memaafkan secara pribadi tidak menghalangi proses hukum.

Ia tetap menekankan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dalam penanganan kasus kriminal yang menyangkut pencemaran nama baik dan tuduhan palsu terhadap dirinya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending