Connect with us

Berita

Mulai Januari 2026, Bulog Bakal Salurkan 35% Minyakita Langsung ke Pedagang

Perum Bulog akan menyalurkan 35 persen Minyakita langsung ke pedagang kecil mulai Januari 2026 sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025 untuk menekan harga sesuai HET.

Logompn

Published

on

Mulai januari 2026, bulog bakal salurkan 35% minyakita langsung ke pedagang
Minyakita. Gambar : Dok. Kementerian Perdagangan

MPN Indonesia 1 Januari 2026 - Perum Bulog akan mulai menyalurkan 35 persen Minyakita secara langsung kepada pedagang kecil mulai Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan penugasan resmi dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Penyaluran Minyakita ini juga melibatkan BUMN pangan lainnya, yakni ID Food, sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ulang rantai distribusi minyak goreng rakyat agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Distribusi Langsung Tanpa Distributor

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa mekanisme distribusi Minyakita akan dilakukan tanpa melalui distributor.

Bulog dan ID Food akan menyalurkan langsung ke pedagang atau pengecer.

“Sesuai dengan Permendag sekarang, itu dari Bulog maupun dari ID Food nanti tidak diserahkan ke distributor, tapi langsung ke pengecer,” ujar Rizal kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12).

Menurut Rizal, pemangkasan jalur distribusi ini dilakukan untuk menekan harga Minyakita agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tujuannya apa? Supaya harga minyak itu betul-betul yang serendah-rendahnya, sesuai dengan HET,” jelasnya.

Penugasan Pemerintah dan Skema Komersial

Dalam pelaksanaannya, Bulog akan menggunakan dua skema penyaluran Minyakita.

Skema pertama adalah penugasan pemerintah untuk membentuk Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP).

Skema kedua merupakan mekanisme bisnis komersial untuk penjualan melalui jaringan ritel milik Perum Bulog.

Penyaluran dilakukan secara nasional dan terencana sesuai dengan arahan pemerintah.

Kementerian Perdagangan menugaskan Bulog dan ID Food untuk menyerap 35 persen pasokan minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan menyalurkannya langsung ke pedagang kecil.

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh, 580 Buruh di Jakbar Terima Bantuan Sembako dari Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan

“BUMN Pangan itu kan berfungsi sebagai D1 ya, langsung (distribusi) ke pengecer, pengecer itu berarti kan yang misalnya di pasar-pasar atau koperasi segala macam,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).

Mulai Berlaku Januari 2026

Rizal menegaskan bahwa pelaksanaan distribusi langsung ini baru akan berjalan pada Januari 2026, seiring dengan diterimanya pasokan DMO secara resmi oleh Bulog.

“Ini kan nanti tahun 2026 turunnya. Sekarang belum turun (stoknya). Jadi per Januari 2026 nanti baru kita terima DMO-nya,” pungkas Rizal.

Ketentuan mengenai alur distribusi tersebut telah diatur dalam Pasal 11 ayat 2 huruf b Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

“Produsen kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan, Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan kepada pengecer, pengecer kepada konsumen,” demikian isi Pasal 11 ayat 2 huruf b.

Dengan distribusi langsung dari BUMN ke pedagang, pemerintah berharap harga Minyakita tetap stabil dan sesuai HET tanpa tambahan biaya akibat rantai distribusi yang panjang.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan subsidi minyak goreng tersalurkan secara adil dan merata kepada masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Trending