Connect with us

Berita

ICW-Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK soal Dugaan Pemerasaan, dari Kasus DWP hingga Jam Tangan Mewah

ICW bersama Kontras melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 anggota polisi ke KPK.

Logompn

Published

on

Icw kontras laporkan 43 polisi ke kpk soal dugaan pemerasaan
ICW-Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK soal Dugaan Pemerasaan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 31 Desember 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 anggota polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan pada Selasa (23/12) itu mencakup dugaan perbuatan yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

“Hari ini ICW dan Kontras dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,” ujarnya kepada awak media di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Dilaporkan Atas 4 Tuduhan

Dalam penjelasannya, Wana menyebut bahwa puluhan aparat itu dilaporkan terkait empat kasus hukum dan kriminal, mulai dari kasus pembunuhan hingga dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jam tangan.

“Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” jelasnya.

Seluruh peristiwa tersebut telah diproses secara internal oleh kepolisian dan berujung pada sanksi etik. Namun, menurut Wana, penanganan etik tersebut belum menyentuh aspek pidana yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi.

“Sebab bagi kami, ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum, terutama anggota polisi, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” ucapnya.

Laporan Dugaan Pemerasan ke KPK

Dalam laporannya, ICW menyebut dari 43 personel Kepolisian Republik Indonesia yang dilaporkan, 14 di antaranya merupakan anggota berpangkat bintara dan 29 anggota berpangkat perwira.

Baca Juga:  2 Oknum Polisi di Semarang Peras Pasangan Remaja Rp2,5 Juta yang Berduaan di Mobil padahal sedang Tidak Dinas

Meski sudah disidangkan di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tak ada satupun yang dikenakan tindak pidana pemerasan.

ICW dan Kontras sendiri telah menghitung total nilai dugaan pemerasan dari keempat kasus tersebut yang mencapai sekitar Rp26,2 miliar.

“Bisa jadi nilainya tidak signifikan, tapi kemudian sebenarnya implikasinya, akibatnya adalah merusak institusi penegak hukum, dan pada akhirnya penegak hukum itu tidak lagi dipercaya oleh masyarakat,” kata Wana.

Ia menyoroti bahwa secara normatif, KPK memiliki dasar hukum untuk menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Dalam konteks undang-undang tipikor pun juga telah tersedia instrumennya, Pasal 12 huruf E, ketika ada penyelenggara negara yang melakukan pemerasan, itu KPK dapat menindaklanjutinya,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, ICW dan Kontras memutuskan untuk melaporkan perkara ini langsung kepada KPK. Namun, Wana juga mengungkapkan kekhawatirannya jika KPK tidak mengusut perkara yang dilaporkan pihaknya.

“Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending