Connect with us

Berita

BNN Buru Produsen Narkoba yang Jual Happy Water dan Vape Etomidate di Ancol

BNN mengungkap jaringan narkotika produsen happy water dan liquid vape mengandung MDMA dan etomidate di Ancol, Jakarta Utara. Empat tersangka ditangkap.

Logompn

Published

on

Bnn buru produsen narkoba yang jual happy water dan vape etomidate di ancol
Ilustrasi Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Menangkap 4 Pelaku Pengedaran Narkotika di Sebuah Unit Apartemen. Gambar : Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 7 Januari 2026 - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan produsen narkotika yang memproduksi happy water dan liquid vape mengandung etomidate serta MDMA di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (6/1).

Produk tersebut dikemas menyerupai minuman energi dan dipasarkan dengan sasaran utama kalangan muda serta pengguna vape di sejumlah tempat hiburan malam.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menyampaikan jaringan ini menggunakan modus penyamaran berlapis untuk mengelabui petugas.

“Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai saset minuman energi yang tampak seperti produk legal,” kata Budi kepada wartawan di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1).

Penetapan Tersangka dan Peran Pelaku

BNN menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka, yakni HS, DM, HSN, dan PS.

Selain itu, tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu ZQ alias J, CY, dan H. ZQ alias J dan CY merupakan warga negara Cina.

ZQ berperan sebagai pengendali, pemilik barang, dan pendana, sementara CY bertindak sebagai koki sekaligus peracik happy water.

Adapun H berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

“ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelas Budi.

Barang Bukti dan Harga Jual

Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita 2.010 bungkus serbuk minuman berasa yang mengandung narkotika, 85 unit cartridge liquid vape siap edar, hampir 10.000 cartridge kosong siap isi, 13.000 ml cairan bahan narkotika, serta perlengkapan produksi seperti alat pemasak, timbangan, alat injeksi, dan jarum suntik.

Baca Juga:  Ammar Zoni Hadiri Sidang dengan Senyum Semringah sambil Bawa Tasbih

Menurut pengakuan tersangka, harga happy water berkisar Rp2 juta hingga Rp6 juta per saset, bergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Sementara liquid vape dijual sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per cartridge dengan merek dagang Love In.

“Menurut pengakuan tersangka, kisaran antara Rp2 juta sampai Rp6 juta per saset yang happy water dan cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya,” ungkap Budi.

Produk narkotika tersebut dikemas menyerupai berbagai merek minuman energi, antara lain Kuku Bima Energi, White Bubble Tea, JYNNS Nutri King Mixed Berries, dan Extra Joss.

Rangkaian Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus narkotika berawal dari pemeriksaan keimigrasian dan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia.

Dua orang berinisial HS dan DM tertangkap membawa bahan mengandung MDMA dan etomidate.

Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang mengambil bahan baku dari Cina dan membawanya ke Indonesia.

“Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” kata Budi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lain, PS dan HSN, yang berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional.

“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” pungkas Budi.

BNN menduga jaringan ini telah beroperasi sejak September 2025. Bahan baku produksi diselundupkan dari Cina ke Indonesia melalui jalur darat dan laut.

Empat tersangka telah diamankan, sementara tiga DPO masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AKM/NID/RAD)

Trending