Connect with us

Politik

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun terkait Kasus Jiwasraya

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Jiwasraya periode 2008-2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Logompn

Published

on

Eks dirjen kemenkeu isa rachmatarwata divonis 1,5 tahun terkait kasus jiwasraya
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Gambar : Dok. DJKN Kemenkeu

MPN Indonesia 7 Januari 2026 - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) periode 2008-2018.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Denda Rp100 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Isa sebesar Rp100 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Pertimbangan Hakim dan Peran Isa

Majelis hakim menyatakan Isa tidak menikmati keuntungan materiil dari tindak pidana tersebut.

Namun, perbuatannya sebagai regulator dinilai berdampak besar terhadap kelangsungan operasional PT AJS.

“Perbuatan terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis,” jelas hakim.

Baca Juga:  Guru Ngaji di Ciledug Cabuli 20 Anak sejak 2017, Akui Punya 8 HP dan Wi-Fi buat Jerat Korban

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, mengambil keputusan di tengah krisis keuangan global 2008, berjasa dalam pengembangan regulasi industri perasuransian, serta telah berusia lanjut.

Pada saat perkara terjadi, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan memperbaiki laporan keuangan PT AJS agar terlihat sehat, meskipun perusahaan berada dalam kondisi insolvent, sehingga tetap dapat beroperasi dan menerbitkan produk baru.

Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

Majelis hakim menyebut perbuatan Isa menyebabkan kerugian negara secara langsung sebesar Rp90 miliar, yang berasal dari pembayaran biaya reasuransi PT AJS kepada dua perusahaan asing, yakni Provident Capital Indemnity sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Selain itu, tindakannya turut berkontribusi terhadap kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp16,8 triliun.

Kerugian tersebut berkaitan dengan persetujuan Isa terhadap produk saving plan berbunga tinggi yang membebani keuangan perusahaan.

Hingga 31 Desember 2019, produk tersebut mencatatkan utang sebesar Rp12,2 triliun.

Dalam persidangan terungkap bahwa persetujuan terhadap reasuransi yang bersifat formalitas serta sejumlah produk saving plan merupakan bagian dari rangkaian perkara kasus korupsi Jiwasraya yang juga menjerat sejumlah pihak lain, termasuk Benny Tjokrosaputro.

Dakwaan dan Putusan Hakim

Isa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2025).

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Hingga Juni 2025, Kemenkeu Telah Salurkan Dana Desa Sebesar Rp37,38 Triliun

Meski demikian, majelis hakim memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada Isa karena ia tidak menerima keuntungan keuangan dari tindak pidana tersebut.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending