Selebriti
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya!
Ridwan Kamil resmi bercerai dari Atalia Praratya usai putusan PA Bandung dibacakan via e-court.
MPN Indonesia 7 Januari 2026 - Ridwan Kamil resmi bercerai dari Atalia Praratya setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Putusan perceraian dibacakan secara elektronik pada Rabu (7/1) melalui sistem e-court. Atalia diketahui mengajukan gugatan cerai sejak Desember 2025.
Perceraian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ridwan Kamil dalam pernyataan resminya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya dikutip MPN Indonesia dari Detikcom, Rabu (7/1).
Keputusan cerai diambil atas kesepakatan bersama tanpa keterlibatan pihak lain dan tanpa konflik terbuka.
“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkap Ridwan Kamil.
Proses Hukum, Kesepakatan, dan Hak Asuh Anak
Pengadilan Agama Bandung melalui Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyatakan bahwa sidang putusan dilakukan secara elektronik dan tidak bisa dipublikasikan secara umum.
“Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya,” jelas Ikhwan kepada wartawan, Rabu (7/1).
“Ya, intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh inisial AT, yang pada pokoknya gugatan itu dikabulkan,” sambungnya.
Soal hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat menyerahkan hak asuh atas anak mereka, Zahra, kepada ibunya, Atalia.
“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujar Ikhwan.
Ikhwan juga menambahkan bahwa terdapat masa 14 hari bagi kedua pihak untuk mengajukan banding.
“Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” ujarnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
