Kriminal
Punya Utang Rp300 Ribu, Pria di Depok Tewas Ditusuk Temannya Sendiri
Seorang pria di Depok tewas ditusuk temannya sendiri saat tertidur. Polisi menyebut motifnya karena utang Rp300 ribu.
Jawa Barat, MPN Indonesia 10 Januari 2026 - Seorang pria bernama Dedi Setiawan tewas setelah ditusuk oleh temannya sendiri berinisial S (43) di rumahnya di kawasan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Kamis malam (8/1).
Kronologi Kejadian
Penusukan terjadi saat korban tertidur. Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh rasa kesal pelaku karena utang sebesar Rp300 ribu yang belum dikembalikan korban meskipun telah ditagih berulang kali.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, pelaku dan korban saling mengenal cukup dekat karena pernah bekerja bersama sebagai juru parkir.
Utang yang menjadi pemicu telah berlangsung sekitar satu bulan dan bahkan dipinjam sebanyak dua kali dengan nominal yang sama.
“Rp300.000 namun dua kali pinjemnya, sudah sekitar satu bulanan,” ujar Made dalam konferensi pers pada Jumat (9/1).
Pelaku datang ke rumah korban sambil membawa sebilah pisau.
Setelah menemukan korban tertidur, pelaku langsung menusuk bagian punggung korban hingga mengenai organ vitalnya.
“Setibanya tersangka S ini di TKP, langsung mendatangi korban dan menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung,” kata Made.
Korban sempat dibawa ke RSUD ASA namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Polisi bergerak cepat setelah kejadian dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam kemudian.
S diamankan pada Jumat (9/1) sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Bogor.
Saat itu, pelaku tengah menemani atasannya yang sedang dirawat.
“Tersangka kami tangkap saat berada di rumah sakit masih di kawasan Depok,” ujar Made.
Menurut Made, pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum mendatangi rumah korban. S datang bersama temannya menggunakan sepeda motor.
Akan tetapi, berdasarkan penyelidikan, teman pelaku tidak terlibat dalam penusukan tersebut.
“Jadi, teman tersangka itu datang karena mengikuti tersangka yang menggunakan sepeda motornya saat datang ke rumah korban,” jelas Made.
Polisi menyatakan bahwa motif pelaku murni karena rasa kesal akibat utang yang tidak dibayarkan.
“Motif dari tersangka S ini karena kesal. Kesal hutangnya tidak dikembalikan, sudah berulang kali diminta tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” ujar Made.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP serta Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman kepada tersangka maksimal selama 15 tahun penjara,” tegas Made.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
