Connect with us

Internasional

Belanda Resmi Larang Kepemilikan 2 Kucing Ras Ini, Kenapa?

Belanda resmi melarang kepemilikan kucing Scottish Fold dan Sphynx mulai 2026 demi kesejahteraan hewan.

Logompn

Published

on

Belanda resmi larang kepemilikan 2 kucing ras ini, kenapa
Belanda Resmi Larang Kepemilikan 2 Kucing Ras Ini, Kenapa. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Januari 2026 - Pemerintah Belanda resmi melarang kepemilikan dua jenis kucing ras, yakni Scottish Fold dan Sphynx, mulai 1 Januari 2026.

Larangan ini diberlakukan secara nasional dengan dasar kekhawatiran terhadap kesejahteraan hewan yang mengalami penderitaan akibat sifat genetik yang merugikan.

Kebijakan ini mengatur bahwa setiap individu yang melanggar dapat dikenai denda sebesar 1.500 Euro atau sekitar Rp29,5 juta.

Kebijakan ini diumumkan oleh Jean Rummenie, pelaksana tugas Menteri Lingkungan Hidup Belanda.

Ia menegaskan bahwa kesejahteraan hewan menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.

“Kesejahteraan hewan adalah prioritasnya dan kucing tidak boleh ‘menderita secara tidak perlu’ karena ciri fisik mereka,” ujarnya sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari Nation Thailand pada Minggu (11/1).

Kucing ras yang dilarang memiliki karakteristik fisik yang menurut otoritas Belanda dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Scottish Fold memiliki mutasi genetik yang memengaruhi tulang rawan, menyebabkan nyeri, kekakuan sendi, pincang, hingga kelumpuhan.

Sementara itu, kucing tanpa bulu seperti Sphynx dianggap rentan terhadap infeksi kulit, gangguan suhu tubuh, dan kekurangan fungsi sensorik akibat tidak adanya kumis.

Sikap Organisasi dan Respons Publik

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi kedokteran hewan. Asosiasi Dokter Hewan Belanda (KNMvD) dan Uni Eropa Praktisi Veteriner (UEVP) menyambut baik keputusan tersebut.

Presiden UEVP, Volker Moser, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah jelas untuk meningkatkan kesejahteraan hewan dan memprioritaskan kesehatan daripada penampilan atau kepentingan komersial.

Namun, tidak semua pihak setuju. Mantan peternak kucing Sphynx, Svetlana Dimtcheva, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan ini.

Ia mengatakan bahwa kucing ras tersebut “tidak menderita” seperti yang diklaim pemerintah, dan memperingatkan bahwa pelarangan ini dapat menyebabkan kepunahan ras tersebut serta meningkatkan impor ilegal dari luar negeri.

Ketentuan Bagi Pemilik Kucing yang Sudah Ada

Pemerintah Belanda menetapkan bahwa larangan ini tidak berlaku surut.

Baca Juga:  Belanda vs Serbia 2-1: Gol Zirkzee Bawa Oranje ke Puncak Klasemen

Kucing ras Scottish Fold dan Sphynx yang sudah dimiliki sebelum 1 Januari 2026 masih diperbolehkan untuk dipelihara seumur hidup, dengan syarat pemilik dapat membuktikan bahwa kucing tersebut telah dipasangi chip sebelum tanggal tersebut.

Namun, kucing yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2026 dan tidak memiliki chip akan dianggap melanggar ketentuan ini.

Pemilik yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar 1.500 Euro.

Selain itu, kucing dari kedua ras ini juga dilarang untuk ikut serta dalam acara pameran, kompetisi, maupun pertunjukan, tanpa pengecualian.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending