Connect with us

Politik

Purbaya Angkat Bicara soal Pegawai Pajak di Jakut Kena OTT KPK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kemenkeu menghormati proses hukum usai KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT pegawai pajak di Jakarta Utara.

Logompn

Published

on

Purbaya angkat bicara soal pegawai pajak di jakut kena ott kpk
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Gambar : Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 12 Januari 2026 - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

KPK Tetapkan Lima Tersangka Usai OTT

KPK mengamankan delapan orang dalam OTT yang dilakukan di Jakarta Utara pada Jumat (9/1).

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini, paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD sebagai konsultan pajak, serta EY yang berstatus staf PT WP.

Asep menjelaskan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Baca Juga:  Pramono Anung Resmikan Popprov dan Porporv Jakarta 2025

Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum

Menanggapi penangkapan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang tersangkut perkara hukum.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi tanpa mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” ucap Purbaya saat menghadiri acara di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).

Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hal yang lazim dilakukan selama tidak mencampuri substansi perkara.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” tegasnya.

Barang Bukti Uang dan Valuta Asing Disita

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya pada Sabtu (10/1).

Ia menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan untuk mengurangi nilai pajak dari pihak-pihak tertentu.

Ketentuan Hukum yang Dikenakan

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap, yakni ABD dan EY, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Mantan Istri Reza SMASH jadi Tersangka Kasus Love Scamming

Sementara itu, tiga tersangka penerima suap, yaitu DWB, AGS, dan ASB, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(AKM/NID/RAD)

Trending