Connect with us

Selebriti

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading crypto dengan klaim kerugian lebih dari Rp200 miliar dan ribuan korban.

Logompn

Published

on

Timothy ronald dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading kripto
Potret Timothy Ronald. Gambar : Instagram/@timothyronaldd

MPN Indonesia 12 Januari 2026 - Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dalam investasi trading crypto.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Kombes Budi kepada wartawan pada Minggu (11/1).

Polisi Lakukan Penyelidikan dan Klarifikasi Bukti

Polda Metro Jaya menyatakan laporan tersebut masih berada pada tahap lidik atau penyelidikan.

Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” ucap Kombes Budi.

Dalam tahap ini, penyelidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan serta menelaah bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan dugaan penipuan investasi tersebut.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” jelasnya.

Dugaan Kerugian Rp200 Miliar dan Ribuan Korban

Laporan terhadap Timothy Ronald disebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas investasi yang didirikan oleh Timothy bersama rekannya, Kalimasada.

Dugaan tersebut mencuat melalui unggahan akun Instagram @skyholic888.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Timothy Ronald dan Kalimasada mengajak anggota komunitas untuk berinvestasi di berbagai aset crypto dengan janji keuntungan besar.

Namun, dana investasi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akun tersebut mengklaim jumlah korban mencapai sekitar 3.500 orang dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp200 miliar.

Sebagian besar korban disebut berusia antara 18 hingga 27 tahun atau berasal dari kalangan generasi Z, dengan iming-iming keuntungan investasi hingga 500 persen.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon

Para korban awalnya disebut takut melaporkan kasus kriminal tersebut ke aparat penegak hukum karena adanya dugaan ancaman.

Namun, mereka kemudian membentuk sebuah grup dan melaporkan dugaan penipuan ini secara kolektif ke kepolisian.

Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan foto lembar laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Pasal yang Dikenakan dalam Laporan

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal perundang-undangan.

Pasal-pasal yang dicantumkan antara lain Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 dan Pasal 607 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Timothy Ronald terkait laporan tersebut.

(ELG/NID/RAD)

Trending