Kriminal
Kesal karena Merasa Dijebak, Suami di Bogor Nekat Bunuh Istri
Seorang pria berinisial NA (46) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya, EN (51).
Jawa Barat, MPN Indonesia 20 Januari 2026 - Seorang pria berinisial NA (46) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya, EN (51).
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (18/1).
Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena kesal usai merasa dijebak.
Pelaku menganggap korban telah memberitahukan keberadaannya kepada seseorang yang sedang mencarinya terkait pinjaman sepeda motor.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan bahwa motif pembunuhan berawal ketika korban membujuk pelaku untuk datang ke rumah anaknya.
Sesampainya di sana, pelaku mendapati seseorang yang tengah mencarinya sudah menunggu.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata Anggi kepada wartawan, Selasa (20/1).
Peristiwa pembunuhan terjadi setelah korban dan pelaku sempat masuk ke kamar. Tidak lama kemudian, korban keluar kamar sambil menggerutu kepada pelaku.
Pelaku lalu meminta korban mengambilkan celana, namun justru menyerang menggunakan pisau yang mengakibatkan luka di bagian leher kanan. Korban meninggal dunia di tempat.
Ancaman Hukuman
NA saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” ujarnya pada Selasa (20/1).
Hamzah menyebutkan, pelaku dikenai Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
“Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
