Selebriti
Teddy Pardiyana Ajukan Status Ahli Waris, Sule: Intinya Dia Gak Mau Kerja!
Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan status ahli waris untuk anaknya, Bintang.
MPN Indonesia 20 Januari 2026 - Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan status ahli waris untuk anaknya, Bintang, ke Pengadilan Agama Bandung sejak Desember 2025.
Permohonan tersebut diajukan agar status hukum Bintang sebagai ahli waris dari mendiang Lina Jubaedah diakui secara administratif.
Dalam perkara ini, Sule termasuk anak-anaknya bersama mendiang Lina, tercatat sebagai pihak termohon.
Tanggapan Sule
Menanggapi hal tersebut, Sule menyatakan bahwa persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan.
Menurutnya, yang diajukan Teddy bukanlah gugatan pembagian harta, melainkan hanya pencatatan status ahli waris.
“Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau dibilang berseteru. Kalau berseteru, dia telepon gue lah. Ini cuma catatan ahli waris,” kata Sule saat jadi bintang tamu di acara FYP Trans 7, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Trans7 Official, Selasa (20/1).
Terlebih, kata Sule, sebagian hartanya sudah diberikan kepada Lina sebelum meninggal dan selanjutnya dikelola oleh anak-anak mereka.
“Tidak mungkin enggak ada bagian (untuk Lina). Ada bagiannya. Dari almarhumah juga sudah dikasih ke anak saya yang paling kecil,” katanya.
Kendati demikian, menurut Sule seharusnya persoalan ahli waris ini tidak lagi dipersoalkan.
Pasalnya, kata Sule, ia pun tidak pernah mempermasalahkan dana dari dirinya dan sang anak yang tidak jelas ada di mana.
“Tapi harus mengingat, ketika dulu, uang Iky ke mana? Terus warisannya sebagiannya yang sudah saya kasih ada yang sebagian hilang, gimana? Saya tidak pernah mempermasalahkan itu,” kata Sule.
“Intinya gini, dia gak mau kerja, udah,” sambung Sule.
Penjelasan Kuasa Hukum Teddy
Sementara itu, Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan kliennya tidak terkait pembagian harta warisan, melainkan fokus pada pengesahan status ahli waris secara hukum.
“Ini bukan gugatan, melainkan permohonan ahli waris kontensius. Tidak ada objek harta yang dimohonkan,” jelas Wati.
Ia menjelaskan, alasan permohonan ini diajukan adalah untuk memastikan posisi administratif Bintang dan Teddy di mata hukum.
“Kenapa kami ajukan bentuknya permohonan, karena di sini yang kita ajukan hanya bersifat penetapan ahli waris, tidak ada kaitannya dengan objek waris. Jadi fokus kepada penetapan ahli waris untuk Dede,” tambahnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

