Selebriti
Pelaku Pencurian Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara
PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dimas Dwiki Rhamadani atas kasus pencurian kucing milik Uya Kuya.
MPN Indonesia 22 Januari 2026 - Dimas Dwiki Rhamadani, terdakwa dalam kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya, divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/1).
Vonis dijatuhkan atas perbuatannya yang dilakukan saat aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025.
Ketua majelis hakim Immanuel menyatakan bahwa Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata hakim Immanuel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1).
Vonis enam bulan penjara dijatuhkan dengan ketentuan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut. Dimas dinyatakan tetap ditahan.
Pertimbangan Hukum dan Barang Bukti
Majelis hakim menyampaikan bahwa tindakan Dimas menimbulkan keresahan di masyarakat serta kerugian bagi korban. Ia juga disebut telah menikmati hasil dari pencurian tersebut.
“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” jelas hakim Immanuel.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan pengembalian sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- Satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama
- Satu buah helm Bogo warna hitam dan satu pasang sepatu Converse warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman
- Satu potong sweater warna hijau bertuliskan “Shining Bright” dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani
Sikap Terdakwa dan Jaksa
Dimas menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang telah dibacakan.
Sebelumnya, JPU menuntut Dimas dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim mencatat beberapa hal yang meringankan terdakwa. Dimas diketahui belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan mendapatkan maaf dari para saksi korban.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” kata hakim.
Hakim Beri Kesempatan Dimas Susun Pleidoi
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (7/1/2026), hakim juga memberikan kesempatan kepada Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait penyusunan nota pembelaan atau pleidoi.
“Dimas, nanti hari Rabu yang akan datang, penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan terhadap kasusmu. Sebenarnya kalian pun kalau memang mau bikin pembelaan tersendiri, atau bikin catatan permohonan atau apa, silakan,” ujar hakim Immanuel saat itu.
Dalam perkara penjarahan yang sama, tiga terdakwa lain yaitu Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, juga dituntut pidana penjara selama satu tahun. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pencurian sebuah televisi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
