Viral
Siswa SMP di Luwu Utara Hajar Satpam hingga Berdarah, Tak Terima Ditegur karena Bolos
Seorang siswa SMP Negeri 1 Baebunta Selatan di Luwu Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan sekolah, Senin (26/1).
MPN Indonesia 29 Januari 2026 - Seorang siswa SMP Negeri 1 Baebunta Selatan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berinisial MY, diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan sekolah, Arpan Lisman, pada Senin (26/1).
Peristiwa ini terjadi setelah korban menegur pelaku yang ditemukan di luar kelas saat jam pelajaran berlangsung.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Arpan Lisman, yang tengah menjalankan tugas, mendapati salah satu ruang kelas hampir kosong.
Ia kemudian menyisir lingkungan sekolah dan menemukan sekelompok siswa yang diduga hendak bolos massal. Saat dihampiri, semua siswa melarikan diri kecuali MY.
Korban lalu memberikan teguran kepada MY, namun hal tersebut diduga memicu kemarahan siswa tersebut.
Arpan disebut sempat menendang bagian belakang MY. Beberapa saat kemudian, MY membuntuti Arpan dan langsung memukulnya.
Aksi ini terekam dalam video singkat yang sempat viral di media sosial. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Ditangani Polres Luwu Utara
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, mengonfirmasi adanya laporan terkait penganiayaan tersebut.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa korban bukan guru, melainkan petugas keamanan sekolah.
“Korban bukan guru, tapi satpam di SMP Negeri Baebunta Selatan. Sementara terlapor merupakan siswa SMP dan masih di bawah umur,” ujar Nugraha kepada wartawan.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi P, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan sedang mendalami kasus tersebut.
“Kasus penganiayaan siswa terhadap satpam sekolah ini sudah dalam penanganan tim PPA. Saat ini, pelaku tengah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami motifnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak karena pelaku masih di bawah umur.
“Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku tetap terancam sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
