Connect with us

Berita

Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya, Akui Salah Terapkan Pasal

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya.

Logompn

Published

on

Kapolres sleman minta maaf ke hogi dan istri, akui pasal yang diterapkan tak tepat
Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi dan Istri, Akui Pasal yang Diterapkan Tak Tepat | Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 29 Januari 2026 - Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Permintaan maaf ini terkait penetapan Hogi sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, yang berujung pada kematian kedua pelaku.

Edy menyampaikan permintaan maaf itu secara langsung di hadapan Hogi dan Arsita dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi.

“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan,” ucap Edy.

“Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” tambahnya.

Selain kepada Hogi dan Arsita, Edy juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.

Komisi III DPR Minta Kasus Dihentikan

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan tiga poin kesimpulan. Salah satunya adalah permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum.

Permintaan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” sebut Habiburokhman.

Baca Juga:  Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal, 15 Tersangka Diamankan

Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dibandingkan kepastian hukum.

Selain itu, Kapolres Sleman dan jajarannya diminta lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media.

Duduk Perkara

Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya.

Dalam pengejaran tersebut, kedua pelaku penjambretan meninggal dunia karena kendaraannya mengalami kecelakaan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan.

Belakangan, Kejari Sleman mengambil inisiatif untuk memfasilitasi upaya restorative justice.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending