Connect with us

Selebriti

Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Tetap Telusuri Perderan Whip Pink

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan unsur pidana.

Logompn

Published

on

Kasus kematian lula lahfah dihentikan, polisi tetap telusuri perderan whip pink
Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Tetap Telusuri Perderan Whip Pink. Gambar: Instagram/@lulalahfah

MPN Indonesia 31 Januari 2026 - Penyelidikan atas kasus kematian Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunia di unit apartemennya di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1), telah resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (30/1).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan penyidikan secara maksimal, termasuk memeriksa 15 orang saksi dan menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman CCTV.

“Saya selaku ketua tim penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL,” ucapnya.

Peredaran Whip Pink Tetap akan Ditelusuri

Meski kasus kematian Lula Lahfah dinyatakan tidak mengandung unsur pidana, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan penelusuran terhadap peredaran produk Whip Pink yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengawasi peredaran dan penyalahgunaan tabung gas N₂O₂ tersebut.

“Jadi walaupun perkara ini kami hentikan dalam proses penyelidikan, tetapi terkait tentang peredaran, penggunaan, penyalahgunaan tabung N₂O₂ ini tetap kan kami lakukan kontrol,” ujar Budi.

Tidak Ada Unsur Pidana

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan atau tindakan pidana lain pada tubuh korban. Lula Lahfah dinyatakan meninggal karena kehabisan napas.

Baca Juga:  Momen Pak Muh Sedih Saat Shin Tae-yong Dipecat: Papa Jadi Sedih

“Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” jelas AKBP Iskandarsyah.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah:

  • Memeriksa 15 saksi termasuk asisten rumah tangga (ART), sopir, dan dua teknisi apartemen.
  • Menelusuri rekaman CCTV untuk melacak aktivitas terakhir korban.
  • Menemukan obat-obatan dan surat rawat jalan dari RSPI di lantai 25 Apartemen Essence, lokasi korban ditemukan.

Autopsi terhadap jenazah tidak dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga.

“Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” pungkas Iskandarsyah.

Tidak Ditemukan Balon

Tabung gas N₂O₂ ditemukan di kamar ART bernama Asiah, dan hasil pemeriksaan oleh Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan terdapat sidik jari Lula di tabung tersebut.

Namun, tidak ditemukan bukti bahwa Lula mengonsumsi gas dari tabung itu karena tidak ditemukan balon atau perlengkapan lain yang umumnya digunakan untuk konsumsi gas tertawa.

“Enggak, tidak ditemukan adanya balon dan lain-lain. Kami hanya menemukan tabung yang berada di kamarnya asisten,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Polisi juga menemukan bahwa sebelumnya terdapat platform daring yang menjual Whip Pink dalam berbagai ukuran dan harga, namun platform tersebut menghilang setelah isu keterkaitan produk dengan kematian Lula mencuat.

“Dari penyelidik pasti akan mendalami dari mana pesanan itu. Bisa dilihat ada satu platform yang memang menjual itu, sekarang sudah menurunkan websitenya,” ujar Budi.

Meski belum dikategorikan sebagai zat ilegal atau narkotika, penggunaan produk Whip Pink di luar peruntukannya tetap diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan.

Baca Juga:  Datangi Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Hendak Laporkan Pengacara, Siapa?

“Sehingga sama halnya dengan alkohol. Biasa digunakan untuk bersihkan luka, tapi disalahgunakan memberikan dampak yang tidak baik, ketika dioplos dengan minuman atau barang lain,” jelas Budi.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending