Connect with us

Politik

DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025-2030, Berikut Daftarnya

Delapan tokoh masyarakat dan profesional disetujui DPR RI menjadi anggota BAZNAS.

Logompn

Published

on

DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025 2030, Berikut Daftarnya
DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025-2030, Berikut Daftarnya. Gambar: Dok. DPR

MPN Indonesia 10 Februari 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat untuk masa jabatan 2025–2030.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (10/2).

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?,” ucap Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi DPR pada Selasa, (10/2).

Kemudian disetujui oleh peserta sidang.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan hasil pertimbangan terhadap para calon anggota BAZNAS berdasarkan landasan hukum, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat 2 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pertimbangan dilakukan pada Senin (9/2) melalui pendalaman visi, misi, dan program kerja masing-masing calon.

Proses dan Dasar Penetapan

Proses seleksi calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dilakukan oleh Kementerian Agama sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Setelah itu, Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan pertimbangan terhadap delapan nama calon melalui forum internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat paripurna, Marwan menjelaskan bahwa seluruh calon telah menyampaikan pemaparan yang mencakup visi, misi, program kerja, hingga analisis permasalahan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, kendala pengelolaan zakat, serta tata kelola ekosistem zakat.

Baca Juga:  Mega Satria Ditunjuk sebagai Direktur Keuangan Pertamina

“Dalam paparannya, seluruh anggota BAZNAS dari unsur masyarakat telah menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala, dan pengumpulan serta ekosistem zakat,” ujar Marwan.

“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan wewenang yang dimiliki, menyatakan setuju agar kedelapan calon tersebut diangkat sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” tambahnya.

Daftar Calon Anggota dari Unsur Masyarakat

Delapan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah disetujui DPR RI berasal dari latar belakang tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, dan ulama. Berikut daftarnya:

  • Dikdik Sodik Mudjahid
  • Zainut Tauhid Sa’adi
  • Rizaludin Kurniawan
  • Saidah Sakwan
  • Syarifuddin
  • Idy Muzayyad
  • Mokhamad Mahdum
  • Neyla Saida Anwar

Keanggotaan BAZNAS secara keseluruhan terdiri dari 11 orang, yang mencakup 8 orang dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah.

Unsur pemerintah dipilih dari kementerian atau instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat.

Masa jabatan anggota BAZNAS sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 adalah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Marwan, penyampaian hasil pertimbangan ini menjadi bagian dari komitmen DPR RI untuk memperkuat sistem tata kelola zakat nasional.

“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” tutupnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending