Connect with us

Viral

Mahasiswi di Yogyakarta Kejar Jambret, Tabrak Pelaku hingga Jatuh

Mahasiswi di Yogyakarta menabrak pelaku jambret usai ponselnya dicuri di Jalan Menteri Supeno. Pelaku ternyata residivis dan gunakan motor curian.

Logompn

Published

on

Mahasiswi di Yogyakarta Kejar Jambret, Tabrak Pelaku hingga Jatuh
Mahasiswi di Yogyakarta Kejar Jambret, Tabrak Pelaku hingga Jatuh. Gambar: Gambar: Instagram.com/@polresjogja

MPN Indonesia 11 Februari 2026 - Eviana (21), seorang mahasiswi di Yogyakarta, menabrakkan motornya ke pelaku jambret berinisial WY alias Koko alias Siheng (38), setelah ponselnya dicuri saat melintas di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tersebut terjadi saat Eviana berboncengan dengan temannya, Yunda (22), dalam perjalanan menuju Mirota.

Pelaku yang mengendarai motor Honda Beat memepet korban dari sebelah kiri dan mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard depan motor korban.

Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa menjelaskan, korban yang menyadari ponselnya dicuri langsung melakukan pengejaran sejauh sekitar 100 meter ke arah Jalan Pakel Baru.

“Korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil pelaku tersebut terjatuh. Pelaku sempat berlari dan ditangkap oleh warga,” ujar Hellga dalam keterangan di Mapolsek Umbulharjo, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @polsekjogja pada Rabu, (11/2).

Eviana bertindak spontan ketika mengejar pelaku, sambil meneriakkan “maling-maling” hingga akhirnya berhasil menghentikan pelarian pelaku di dekat SD Muhammadiyah Pakel.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, korban tidak mengalami luka dan tidak jatuh dari motor, sementara pelaku hanya mengalami luka gores.

Pelaku Sudah Beraksi Dua Kali dalam Satu Hari

Pelaku WY diketahui merupakan warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Aksi penjambretan ini merupakan aksi kedua yang dilakukan pelaku dalam hari yang sama.

Sebelumnya, ia juga melakukan pencurian ponsel di wilayah Kelurahan Tahunan dengan modus serupa, yakni memepet pengendara motor dan mengambil ponsel dari dashboard.

“Sebelumnya pelaku sudah melakukan pencurian yang sama di Kelurahan Tahunan, hampir sama (kejadiannya), namun kejadian pertama dan kedua, pelaku sempat ganti bajunya,” ujar Hellga dalam keterangannya.

Baca Juga:  Tawuran Antarwarga Pecah di Manggarai, Warga Saling Lempar Batu-Petasan

Menurut penyelidikan, pelaku secara mobile mencari korban. Setelah melihat ponsel korban diletakkan di dashboard motor bagian kiri, pelaku memepet dan langsung mengambil barang tersebut.

Ponsel yang berhasil diambil pelaku adalah merek Tecno Al warna hitam. Setelah mencuri, pelaku langsung kabur menuju Jalan Pakel Baru Selatan hingga akhirnya ditabrak oleh korban.

PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys menambahkan bahwa korban memang terbiasa menyimpan ponsel di dashboard motornya dan bertindak refleks saat menyadari ponselnya diambil.

“Spontan setelah itu namanya juga cewek to. Terus ada warga juga. Dia (korban) sambil teriak ‘maling-maling’. Terus disundul lah (motor pelaku),” jelas Brimastya dalam keterangannya.

Pelaku Gunakan Motor Curian dan Merupakan Residivis

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku dalam aksinya merupakan hasil curian di wilayah Banguntapan, Bantul.

“Setelah kami melakukan pengembangan, motor yang digunakan pelaku setelah kami cek, ternyata motor ini hasil curian, sudah diakui pelaku, di wilayah Banguntapan Bantul,” kata Hellga.

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus kriminal penganiayaan yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 setelah menjalani hukuman pidana selama 9 bulan.

“Pelaku ini sebetulnya juga sudah melakukan tindak pidana penganiayaan di daerah Kotagede, baru lepas Januari kemarin, pidana 9 bulan,” ungkap Brimastya.

Penanganan Kasus dan Ancaman Hukuman

Polsek Umbulharjo saat ini berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan terkait kasus pencurian motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp500 juta,” kata Hellga.

Terkait tindakan Eviana yang menabrakkan motornya untuk menghentikan pelaku, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penanganan tetap pada kasus kriminal pencurian yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:  Suami di Gresik Aniaya Istri dengan Linggis Usai Temukan Foto Syur di HP

“Kami konsentrasi ke pencuriannya,” tegas Hellga.

(AKM/NID/RAD)

Trending