Connect with us

Selebriti

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap Sah

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Logompn

Published

on

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap Sah
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap Sah | Gambar: YouTube/dr. Richard Lee, MARS

MPN Indonesia 12 Februari 2026 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Dokter Samira alias Doktif.

Putusan dibacakan oleh hakim Esthar Oktavi dalam sidang pada Rabu (11/2), sehingga status tersangka Richard Lee dinyatakan tetap sah dan proses hukum berlanjut.

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata Esthar Oktavi.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain,” ucapnya.

Majelis hakim juga menilai terdapat keterkaitan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan, mulai dari asal-usul hingga peredaran di toko daring.

“Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko ‘online shop’,” katanya.

Hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak,” ucap hakim.

Baca Juga:  Baim Wong Bongkar Lagi Bukti Perselingkuhan Istrinya, Paula Verhoeven: Playing Victim!

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan milik Richard Lee.

Produk tersebut diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas ke masyarakat.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending