Connect with us

Berita

Bahar bin Smith Minta Maaf usai Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan

Bahar bin Smith minta maaf usai jadi tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang. Ajukan restorative justice.

Logompn

Published

on

Bahar bin Smith Minta Maaf usai Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan
Bahar bin Smith Minta Maaf usai Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan. Gambar: YouTube/HDR TV

MPN Indonesia 13 Februari 2026 - Bahar bin Smith menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida.

Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2025 di acara Maulid Nabi yang digelar di Cipondoh, Kota Tangerang.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video pada Rabu (11/2), dan ditujukan kepada korban serta organisasi GP Ansor tempat korban bernaung.

“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” ujar Bahar dalam video yang diterima wartawan.

Ia menambahkan permintaan maaf khusus kepada GP Ansor.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” jelas Bahar

Bahar berharap agar permohonan maafnya dapat diterima menjelang bulan Ramadan.

“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita sebelum kita masuk bulan Ramadan, dan jika kita masuk bulan Ramadan dalam keadaan mulia, dalam keadaan suci dan diampuni segala dosa-dosa kita,” ujarnya.

Proses Hukum dan Upaya Restorative Justice

Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, dalam keterangannya pada Minggu, (1/2).

Baca Juga:  Tak Terima Mobilnya Diadang, 2 Orang di Kintamani Tewas usai Tantang Duel

Dugaan penganiayaan bermula ketika korban mendekati Bahar untuk bersalaman, namun dicegat oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius. Laporan polisi terkait kejadian ini dibuat oleh istri korban.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Setelah penetapan status tersangka, Bahar diperiksa selama lebih dari 24 jam oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota sejak Selasa, (10/2) sore hingga Rabu, (11/2) malam.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa selama pemeriksaan, kliennya mendapat 60 pertanyaan dari penyidik.

Namun, ia tidak dapat mengungkap materi pemeriksaan tersebut.

Ichwan juga menjelaskan bahwa permohonan restorative justice telah diajukan.

“Kita juga mengajukan surat permohonan perdamaian atau mediasi, restorative justice,” kata Ichwan dalam keterangannya pada Rabu, (11/2).

Ia menambahkan bahwa permintaan maaf Bahar kepada korban dan GP Ansor juga telah disampaikan melalui video yang didokumentasikan oleh kepolisian.

“Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” jelasnya.

Penangguhan Penahanan

Selama proses penyidikan, Bahar bin Smith tidak ditahan.

Pihak keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan bahwa Bahar tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Kita sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan,” ucap Ichwan.

“Kita menjaminkan juga untuk Habib kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pria di Bekasi Ditangkap Saat Curi Kabel Grounding Rel Kereta

Menurut kuasa hukum, Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan pengajar bagi para santrinya.

Setelah pemeriksaan selesai, Bahar diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga.

“Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya,” jelas Ichwan.

Hingga saat ini, proses hukum dan kriminal terhadap Bahar bin Smith masih berjalan dan menunggu keputusan lebih lanjut terkait permohonan restorative justice yang diajukan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral2 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film14 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita25 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga40 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita59 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

Trending