Berita
Kelab Malam hingga Diskotek di Jakarta Wajib Tutup selama Ramadan, Ini Aturannya!
Pemprov DKI keluarkan SE penutupan tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri 2026. Cek jadwal operasional dan pengecualiannya.
MPN Indonesia 18 Februari 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah jenis usaha pariwisata untuk tutup selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026.
Penutupan ini berlaku di seluruh wilayah Jakarta, dimulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari kedua Idulfitri, sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci serta menjaga ketertiban umum di ibu kota.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini tidak semata-mata merupakan pembatasan, namun penyesuaian yang proporsional untuk tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat Jakarta.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jakarta pada Rabu, (18/2).
Ia menegaskan bahwa regulasi ini juga bertujuan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri.
Enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup mencakup:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang merupakan bagian dari usaha hiburan lainnya
- Tempat karaoke
Ketentuan Pengecualian dan Pengaturan Operasional
Kewajiban tutup tidak berlaku bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta di kawasan komersial tertentu, dengan syarat lokasi tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Untuk usaha yang mendapatkan pengecualian ini, operasional tetap diatur dengan jam operasional terbatas.
Berikut pengaturan jam operasional selama Ramadan:
- Kelab malam dan diskotek: 20.30 WIB – 01.30 WIB
- Mandi uap dan rumah pijat: 11.00 WIB – 23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB
- Bar atau rumah minum: 11.00 WIB – 01.00 WIB
Usaha penunjang lain yang berada dalam satu kesatuan ruang dengan keenam jenis usaha utama juga diwajibkan tutup, kecuali mengikuti aturan pengecualian yang sama.
Pemprov DKI juga menetapkan sejumlah hari yang mewajibkan seluruh usaha terkait tetap tutup, yaitu pada hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
Selain pengaturan operasional, pengumuman ini juga melarang secara tegas penyelenggaraan kegiatan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta menyediakan perjudian, narkoba, atau aktivitas yang menimbulkan gangguan lingkungan.
Pengunjung dan Karyawan Diwajibkan Berpakaian Sopan
Pelaku usaha juga diwajibkan memastikan pengunjung dan karyawan berpakaian sopan dan menjaga ketertiban selama operasional berlangsung.
Kebijakan publik ini disusun dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta mempertimbangkan kondisi terkini sektor pariwisata Jakarta.
“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” kata Andhika.
Dinas Parekraf juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pengaturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan harapannya agar kebijakan pemerintah ini mendukung keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap momen keagamaan masyarakat Jakarta.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
