Connect with us

Berita

Pemerintah Larang Sekolah Bebani Murid dengan PR Berlebihan selama Ramadan

Pemerintah melarang satuan pendidikan memberikan pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan kepada murid selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Logompn

Published

on

Pemerintah Larang Sekolah Bebani Murid dengan PR Berlebihan selama Ramadan
Pemerintah Larang Sekolah Bebani Murid dengan PR Berlebihan selama Ramadan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 Februari 2026 - Pemerintah melarang satuan pendidikan memberikan pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan kepada murid selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada 13 Februari lalu.

Tujuannya adalah agar kegiatan belajar selama Ramadan tetap berjalan tanpa membebani siswa dan orang tua.

Tugas Rumah Tidak Boleh Membebani

Imbauan ini menekankan bahwa pembelajaran mandiri selama Ramadan tidak boleh menyulitkan murid, baik dari sisi beban tugas maupun biaya.

“Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif,” demikian isi SEB itu, dikutip MPN Indonesia dari situs resmi Kemendikdasmen.

Jika sekolah tetap memberikan penugasan, maka tugas tersebut harus bersifat ringan, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menambah beban finansial.

“Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet,” sambungnya.

Jadwal Sekolah selama Ramadan

SEB juga menetapkan jadwal pembelajaran selama Ramadan 2026. Kegiatan belajar dilakukan secara mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026.

Selanjutnya, kegiatan belajar kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah mulai dari 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Baca Juga:  Stasiun MRT Thamrin dan Monas Mulai Beroperasi 2027, Target Rampung 2026

Pada masa ini, sekolah tidak hanya menyelenggarakan kegiatan akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai karakter seperti keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Anjuran Kegiatan Pembelajaran selama Ramadan

Selama Ramadan, murid beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung pembentukan karakter religius.

Sementara itu, murid non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Libur Lebaran

SEB turut mengatur jadwal libur bersama Idulfitri, yang berlaku pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026.

Selama masa libur ini, murid diharapkan dapat mempererat hubungan dengan keluarga dan masyarakat.

“Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2O26,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

Trending