Connect with us

Berita

Heboh Penemuan Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung temukan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas di rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar, terkait kasus suap.

Adinda

Published

on

Heboh Penemuan Rp 1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Heboh Penemuan Rp 1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar. Gambar : Dok. infobanknews.com

MPN Indonesia 28 Oktober 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp1 triliun dalam penggeledahan di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan kasasi Ronald Tannur.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, pada (24/10), sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam tubuh peradilan.

Kejagung mengungkapkan bahwa uang tersebut terdiri dari lima mata uang asing, ditambah emas seberat 51 kilogram.

Penemuan Uang dan Emas di Rumah Zarof Ricar

Kejagung menjelaskan bahwa Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, diduga menerima sejumlah uang dalam kapasitasnya sebagai “makelar” kasus sejak 2012.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, dan euro.

Selain uang tunai, emas batangan dan kepingan dengan berat total 51 kilogram ditemukan tersimpan di beberapa wadah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tunai dan emas tersebut disimpan dalam berbagai kontainer dan dompet.

Selain itu, sejumlah sertifikat permata juga ditemukan di lokasi.

Dalam konferensi pers (28/10), Qohar mengungkapkan bahwa total uang tunai yang ditemukan, setelah dikonversi dari mata uang asing, mencapai sekitar Rp920 miliar.

Rincian uang yang ditemukan:

  • Pecahan rupiah: Rp5,7 miliar
  • Dolar Singapura (SGD): 74.494.427
  • Dolar AS (USD): 1.897.362
  • Euro (EUR): 71.200
  • Dolar Hong Kong (HKD): 483.320

Selain itu, emas yang ditemukan terdiri dari 12 keping emas seberat 100 gram, satu keping 50 gram, satu keping emas 1 kilogram, serta beberapa dompet dan plastik berisi emas batangan.

Baca Juga:  Pegawai Toko Pokemon di Jepang Tewas Ditusuk Mantan Pacar

Dugaan Suap dan Keterlibatan dalam Kasus Ronald Tannur

Kasus suap dan gratifikasi ini bermula dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya—Erintuah Damanik, Mengapul, dan Heru Hanindyo—bersama pengacara Lisa Rachmat pada Selasa (22/10).

Mereka diduga terlibat dalam suap untuk mengamankan putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Vonis bebas tersebut dipertahankan oleh ketiga hakim yang kemudian terbukti menerima suap.

Setelah Kejaksaan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Tannur, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan mengubahnya menjadi hukuman lima tahun penjara.

Majelis Hakim Agung yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, yang menyatakan bahwa Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini.

Lisa Rachmat, pengacara Tannur, diduga telah menyiapkan dana sebesar Rp6 miliar untuk memuluskan vonis bebas di MA.

Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada Zarof Ricar dan sejumlah hakim agung.

Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk hakim agung yang menangani kasus itu, dan Rp1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar yang bertugas membantu pengurusan perkara.

Menurut Qohar, uang Rp5 miliar tersebut akan disalurkan kepada hakim agung berinisial S, A, dan S yang terlibat.

Langkah Tindak Lanjut Kejagung

Selain menetapkan Lisa Rachmat dan Zarof Ricar sebagai tersangka, Kejagung juga telah menangkap tiga hakim PN Surabaya dalam skandal suap untuk memengaruhi putusan kasasi di MA.

Pihak MA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Zarof, yang diduga telah berperan sebagai makelar kasus selama bertahun-tahun.

Kejagung mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan praktik serupa dalam sistem peradilan.

Trending