Kejagung menyita aset Rp35,1 miliar milik mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terkait kasus TPPU, suap, dan gratifikasi. Aset berupa tanah dan bangunan di Pekanbaru.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dari 16 menjadi 18 tahun penjara, serta menyita aset Rp 915 miliar dan 51 kg...
Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai terbukti terima gratifikasi uang dan emas senilai lebih dari Rp1 triliun.
Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara usai terbukti terima gratifikasi Rp915 miliar dan terlibat permufakatan jahat pengaruhi putusan kasasi MA.
Zarof Ricar minta maaf atas kasus gratifikasi hampir Rp1 triliun. Ia menyesal dan siap hormati putusan hakim dalam sidang Tipikor Jakarta.
Kejagung temukan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas di rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar, terkait kasus suap.
Kejagung menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, di Bali terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan.