Connect with us

Berita

Jalan RS Fatmawati akan Dilebarkan untuk Pengembangan TOD dan Akses Transjakarta

Pemprov DKI Jakarta akan melebarkan Jalan RS Fatmawati untuk mendukung TOD dan operasional Transjakarta.

Logompn

Published

on

Jalan RS Fatmawati akan Dilebarkan untuk Pengembangan TOD dan Akses Transjakarta
Jalan RS Fatmawati akan Dilebarkan untuk Pengembangan TOD dan Akses Transjakarta. Gambar: Jakarta.go.id

MPN Indonesia 20 Februari 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pelebaran Jalan RS Fatmawati yang berlokasi di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam surat pemberitahuan rencana pembanguna nomor 144/PH.02.01 yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Fatmawati, serta meningkatkan aksesibilitas layanan Transjakarta.

Rencana ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta.

Pelebaran Jalan RS Fatmawati dijadwalkan dilaksanakan berdasarkan tahapan pengadaan tanah yang diperkirakan memakan waktu selama 502 hari kerja, dengan asumsi tidak terjadi penolakan dari warga.

Setelah itu, pembangunan fisik jalan akan memakan waktu sekitar enam bulan.

Total luas lahan yang dibutuhkan mencapai 7.174 meter persegi yang tersebar di dua kelurahan, yakni 4.420 meter persegi di Kelurahan Cilandak Barat dan 2.754 meter persegi di Kelurahan Pondok Labu.

Tujuan dan Lingkup Pelebaran Jalan

Pelebaran Jalan RS Fatmawati bertujuan untuk meningkatkan kualitas akses jalan yang mendukung operasional Transjakarta, menyediakan jalur pejalan kaki, serta memperlancar mobilitas masyarakat di sekitar kawasan TOD.

Rencana ini merupakan bagian dari kebijakan publik yang menyasar penataan ruang di wilayah Jakarta Selatan.

Adapun empat tujuan utama pelebaran jalan ini adalah:

  • Menyediakan akses jalan memadai untuk mendukung operasional busway Transjakarta agar tidak menimbulkan kemacetan
  • Menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai prinsip TOD
  • Mendukung aktivitas kawasan sekitar seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan ekonomi
  • Memperluas jalan sebagai akses penghubung antarwilayah sesuai kriteria perencanaan desain

Lokasi pembangunan berada di dua kelurahan dalam wilayah Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Prabowo: Demi Kesejahteraan

Sigit juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah akan melalui tahapan yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

“Setelah proses pengadaan tanah rampung dan hasilnya diserahkan, pembangunan fisik pelebaran jalan diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan,” ujarnya.

Pelebaran jalan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukung integrasi transportasi publik dan pengembangan wilayah Jakarta Selatan melalui prinsip TOD.

(AKM/NID/RAD)

Trending