Berita
592 Akun Medsos yang Diduga Sebarkan Provokasi Diblokir Polisi dan Komdigi
Polisi dan Komdigi memblokir 592 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
MPN Indonesia 5 September 2025 - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 592 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa akun-akun yang diblokir terbukti menyebarkan provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat demonstrasi berlangsung.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Tujuh Tersangka yang Ditangkap
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka yang diduga merupakan pemilik akun-akun media sosial dengan konten provokatif.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan oleh berbagai unit, yakni Dittipidsiber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berikut daftar tujuh tersangka beserta identitas akun media sosial:
- WH (31) – Pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut.
- KA (24) – Mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 201.000 pengikut.
- LFK (26) – Pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun Instagram @larasfaizati.
- CS (30) – Karyawan swasta, pemilik akun TikTok @cecepmunich.
- IS (39) – Karyawan swasta, pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.
- SB (35) – Pemilik akun Facebook Nannu, juga admin grup WhatsApp “Kopi Hitam” yang kemudian berganti nama menjadi “BEM RI” dan “ACAB 1312”.
- G (20) – Suami dari SB, pemilik akun Facebook Bambu Runcing.
Dari ketujuh tersangka tersebut, enam orang menjalani penahanan, sementara satu tersangka, CS, dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
