Connect with us

Berita

592 Akun Medsos yang Diduga Sebarkan Provokasi Diblokir Polisi dan Komdigi

Polisi dan Komdigi memblokir 592 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

Logompn

Published

on

592 akun medsos yang diduga sebarkan provokasi diblokir polisi dan komdigi
Tangkapan layar Instagram @aliansimahasiswapenggugat | Gambar: Ig/@aliansimahasiswapenggugat

MPN Indonesia 5 September 2025 - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 592 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa akun-akun yang diblokir terbukti menyebarkan provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat demonstrasi berlangsung.

“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Tujuh Tersangka yang Ditangkap

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka yang diduga merupakan pemilik akun-akun media sosial dengan konten provokatif.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan oleh berbagai unit, yakni Dittipidsiber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berikut daftar tujuh tersangka beserta identitas akun media sosial:

  • WH (31) – Pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut.
  • KA (24) – Mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 201.000 pengikut.
  • LFK (26) – Pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun Instagram @larasfaizati.
  • CS (30) – Karyawan swasta, pemilik akun TikTok @cecepmunich.
  • IS (39) – Karyawan swasta, pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.
  • SB (35) – Pemilik akun Facebook Nannu, juga admin grup WhatsApp “Kopi Hitam” yang kemudian berganti nama menjadi “BEM RI” dan “ACAB 1312”.
  • G (20) – Suami dari SB, pemilik akun Facebook Bambu Runcing.
Baca Juga:  Viral! Penumpang Pukul Driver Taksi Online, Terekam Dashcam Mobil

Dari ketujuh tersangka tersebut, enam orang menjalani penahanan, sementara satu tersangka, CS, dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

(AKM/NID/RAD)

Trending