Connect with us

Berita

Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung resmi tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,98 triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Logompn

Published

on

Nadiem makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Gambar : Instagram/@nadiem_makarim_

MPN Indonesia 4 September 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Penetapan diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kriminal Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Proses penetapan dilakukan setelah pendalaman keterangan dari sekitar 120 orang saksi dan 4 orang ahli.

Pemeriksaan dan Status Hukum Nadiem

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lainnya.

“Pada hari ini, menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ungkap Nurcahyo.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah diperiksa tiga kali oleh tim penyidik Kejagung, yakni pada Senin (23/6) selama 12 jam, Selasa (15/7) selama 9 jam, dan Kamis (4/9).

Ia juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Saat hadir untuk pemeriksaan ketiga, Nadiem didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia tidak memberikan keterangan panjang kepada media.

“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” ujarnya singkat.

Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus korupsi ini bermula pada pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan 2020–2022, dengan pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun untuk pelajar PAUD hingga SMA, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga:  Jalani Pemeriksaan Polisi, Ibu Lady Aurellia Minta Maaf Usai Sopirnya Viral Pukuli Dokter Koas

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka, termasuk penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan penggunaan Chromebook, meski kajian awal Kemendikbudristek menyebut perangkat ini memiliki kelemahan di wilayah dengan akses internet terbatas.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar pengadaan perangkat lunak dan sekitar Rp1,5 triliun mark-up harga laptop.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021; Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; dan Ibrahim Arief, mantan konsultan perorangan program perbaikan infrastruktur teknologi.

Mereka diduga terlibat dalam penyusunan juklak dan proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara.

Pasal yang Disangkakan

Nadiem Makarim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung masih menelusuri keterlibatan pihak lain serta mendalami aliran dana dan proses pengadaan selama tiga tahun tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending