Connect with us

Berita

72 Mobil Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Periksa 8 Saksi

Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex dalam kasus dugaan korupsi kredit bank daerah.

Logompn

Published

on

72 mobil mewah disita dalam kasus korupsi sritex, kejagung periksa 8 saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 10 Juli 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil mewah dari Gedung Sritex 2 yang berlokasi di Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7).

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana kasus korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyitaan dilakukan karena barang bukti tersebut dianggap berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana.

“Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (PT Sritex) dan entitas anak usaha,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi, Rabu (9/7).

Rincian Penyitaan dan Penitipan Kendaraan

Dari total 72 mobil yang disita, 10 unit telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sisanya, sebanyak 62 unit, masih berada di lokasi penyitaan dan dijaga oleh personel gabungan sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman.

Rincian kendaraan yang disita dan lokasi penyimpanannya sebagai berikut:

  • 10 unit mobil dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berlokasi di Jl. TMP Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
  • 62 unit lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, dan diawasi oleh 10 anggota TNI serta pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Baca Juga:  Nanang Gimbal, Pembunuh Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara

Harli menjelaskan bahwa penyimpanan dilakukan agar barang bukti dapat diamankan, dipelihara, dan dikelola dengan baik.

“Dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau eksekusi, maka pihak terkait wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus,” jelasnya.

Pemeriksaan 8 Saksi terkait Kasus Kredit

Selain penyitaan, Kejagung juga memeriksa delapan saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  • AS, Manager Health Safety Environment PT RUM
  • SH, Manager General Affairs PT RUM
  • SPR, Direktur Utama Bank Jateng periode 2018–2021
  • HW, Perwakilan PT Sritex Jakarta
  • WS, Corporate Secretary PT Sritex, kini menjabat sebagai Direktur Keuangan
  • RY, Perwakilan PT Sritex Jakarta
  • SN, Tim Teknis Jasindo
  • OS, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” pungkas Harli.

(RIF/NID/RAD)

Trending