Connect with us

Berita

9 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi usai Peras Wanita di Tangsel Rp130 Juta

Sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan di Ciputat.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 14t105603.297
9 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi usai Peras Wanita di Tangsel Rp130 Juta | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 14 Juli 2025 - Sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial N di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (22/5) di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat.

Dalam aksinya, para pelaku memeras korban hingga meminta uang sebesar Rp130 juta.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa aksi para pelaku dimulai saat korban baru saja turun dari mobil dan dihampiri oleh seorang perempuan berinisial FFT (31).

Perempuan tersebut merangkul dan mengajak bicara korban hingga akhirnya mereka masuk ke dalam ruang kerja korban.

“Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Sabtu (12/7).

Setelah berbicara, korban mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pelaku yang menyebut akan mempublikasikan tingkah lakunya jika tidak memberikan uang.

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku.

“Sebelumnya Tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta,” terang Ade Ary.

Usai kejadian, korban segera melapor ke polisi.

Penangkapan dan Peran Masing-Masing Pelaku

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya bergerak dan menangkap tersangka FFT pada Rabu (3/7) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penangkapan dilanjutkan di lokasi berbeda sekitar pukul 19.40 WIB, tepatnya di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di lokasi ini, polisi mengamankan delapan pelaku lainnya, yaitu KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB.

Baca Juga:  Dituntut 7 Tahun Penjara, Taeil NCT Minta Keringanan

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kesembilan pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Berikut peran yang diketahui:

  • FFT (31): perempuan, peran menghampiri korban saat turun dari mobil.
  • KMB (57): laki-laki, peran meminta uang Rp130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan kuitansi.
  • PS (52): laki-laki, peran menyediakan rekening untuk transfer dan mobil Avanza.
  • EIH, AH, SFB, AC, RMH, AECB: berperan mengikuti korban dan masing-masing menerima keuntungan sebesar Rp 750 ribu.

Modus Operandi

Modus operandi mereka adalah mengintai calon korban yang masuk dan keluar dari hotel transit bersama pasangan.

Setelah korban keluar dari hotel, para pelaku membuntuti hingga ke rumah atau kantor korban.

Setibanya di lokasi, para pelaku akan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila, lalu meminta uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

“Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” kata Ade Ary.

“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan,” lanjutnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending