Connect with us

Berita

Alasan Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming saat Bertugas

Polri melarang seluruh anggotanya melakukan live streaming di media sosial saat menjalankan tugas.

Logompn

Published

on

Alasan Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming saat Bertugas
Alasan Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming saat Bertugas. Gambar: Dok. Polri

MPN Indonesia 6 Mei 2026 - Polri melarang seluruh anggotanya melakukan live streaming di media sosial saat menjalankan tugas.

Peraturan itu diberlakukan untuk memastikan anggota tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Senin (4/5), dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polri.

“Sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” sambungnya.

Dasar Aturan

Johnny menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota diwajibkan menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Polri Tetap Perbolehkan Anggota Gunakan Media Sosial

Meskipun melarang live streaming saat bertugas, Polri tetap memperbolehkan penggunaan media sosial.

Pemanfaatan platform digital diperkenankan sepanjang diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan,” katanya.

“Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” sambung dia.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Bantu Bencana Sumatra, Purbaya Siap Kucurkan Dana Tambahan untuk BNPB jika Dibutuhkan

Trending