Connect with us

Berita

Alasan Tarif Transjakarta, LRT, MRT Diubah jadi Rp8 di Perayaan HUT RI ke-81

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransJakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026 untuk memperingati HUT RI ke-81.

Logompn

Published

on

Alasan Tarif Transjakarta, LRT, MRT Diubah jadi Rp8 di Perayaan HUT RI ke
Alasan Tarif Transjakarta, LRT, MRT Diubah jadi Rp8 di Perayaan HUT RI ke-81. Gambar: Instagram/@pramonoanungw

MPN Indonesia 14 Agustus 2026 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ubah tarif khusus transportasi umum dari Rp1 menjadi Rp8 dalam rangka HUT RI ke-81.

Keputusan itu diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Selatan, Kamis (13/8), setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Perubahan berlaku untuk moda yang dikelola Pemprov DKI Jakarta agar tarifnya sama dengan perayaan hari besar nasional tersebut.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” kata Pramono melalui pernyataan resmi pada Kamis (13/8).

Kebijakan sebelumnya diumumkan Pramono pada Minggu (9/8) sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hasil Penyesuaian dengan Pemerintah Pusat

Pramono menjelaskan perubahan tarif dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lewat penyesuaian tersebut, seluruh tarif khusus pada peringatan 17 Agustus ditetapkan menjadi Rp8.

Kebijakan berlaku untuk berbagai moda transportasi umum yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta, seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan Mikrotrans.

HUT RI Diramaikan Berbagai Kegiatan di Jakarta

Selain penyesuaian tarif transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah kegiatan untuk memeriahkan HUT RI ke-81.

“Memang ada beberapa panggung hiburan terutama di Kota Tua yang akan dipersiapkan untuk memberikan hiburan kepada masyarakat termasuk juga lomba-lomba,” kata Pramono.

Menurut Pramono, kegiatan tersebut bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap agenda pemerintah pusat berpusat di Istana pada perayaan hari besar nasional tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan kebijakan ganjil genap pada 17 Agustus 2026.

Baca Juga:  Cek Tanggal Merah Februari 2026: Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Peniadaan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Peraturan tersebut mengatur ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

(AKM/NID/RAD)

Trending