Connect with us

Berita

Anak Buah Raja Juli Dipanggil KPK terkait Dugaan Kasus Suap Inhutani V

KPK memeriksa Khairi Wenda, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, terkait pengembangan kasus suap PT Inhutani V.

Logompn

Published

on

Anak buah raja juli dipanggil kpk terkait dugaan kasus suap inhutani v
Ilustrasi Kasus Suap. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Khairi Wenda, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan di Kementerian Kehutanan yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V.

Khairi diketahui baru dilantik pada (23/1). Selain dirinya, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni Apik Karyana selaku Komisaris Utama PT Inhutani V serta Winanti Meilia Rahayu selaku General Manager Unit Lampung.

Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan terkait pengembangan perkara kasus korupsi yang tengah disidik KPK.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/12).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus korupsi inhutani yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Pengungkapan Kasus melalui OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi PT Inhutani V pertama kali terungkap melalui OTT KPK pada (13/8).

Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan, namun hanya tiga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V; Aditya Simaputra, staf perizinan SB Grup; dan Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Enam orang lainnya yang turut diamankan namun tidak ditetapkan sebagai tersangka adalah Raffles; Joko dari SB Grup; Arvin, Sudirman, dan Bakhrizal Bakri dari PT Paramitra Mulia Langgeng; serta Yuliana, sekretaris Djunaidi.

Baca Juga:  Korban Tewas Akibat Serangan Ukraina di Kursk Meningkat Jadi 17 Jiwa dan 140 Luka-Luka

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai 189 ribu dolar Singapura, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit Jeep Rubicon, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

Dua Terdakwa Suap Sudah Menjalani Persidangan

Dua dari tiga tersangka, yaitu Aditya Simaputra dan Djunaidi, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada (11/11).

Keduanya didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp2,55 miliar untuk memastikan kelanjutan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.

Jaksa menjerat Aditya dan Djunaidi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

Penyidikan Meluas hingga ke Kementerian

Pemeriksaan terhadap Khairi Wenda menandai perluasan penyelidikan KPK hingga ke tingkat kementerian.

Meski demikian, KPK belum mengungkap rincian materi pemeriksaan terhadap para saksi.

Pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V.

(AKM/NID/RAD)

Trending