Connect with us

Berita

Apa Syarat Status Bencana Nasional? Simak Prosedurnya!

Pemerintah tak kunjung menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional, bagaimana prosedur penetapannya?

Logompn

Published

on

Apa syarat status bencana nasional simak prosedurnya!
Apa Syarat Status Bencana Nasional Simak Prosedurnya! | Gambar: Instagram/@bpbdprovinsisumut

MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Pemerintah Indonesia tak kunjung menetapkan bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Hingga kini, berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status yang diberlakukan masih pada tingkat provinsi meski sejumlah pihak telah mendesak penetapan status bencana nasional.

Namun, penetapan status tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, hanya presiden yang berwenang menetapkan status tersebut, berdasarkan indikator yang sudah ditentukan dan rekomendasi dari lembaga terkait.

Lantas, apa syarat penerapan status bencana nasional? Berikutn adalah penjelasannya.

Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tebtang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa penetapan status bencana nasional harus memuat indikator sebagaimana yang tertuang dalam ayat (1) huruf c, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Indikator Ketidakmampuan Pemerintah Daerah

Dalam ‘Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana’ (BNPB, 2016), disebutkan bahwa status bencana nasional juga dapat dipertimbangkan jika pemerintah provinsi terdampak tidak mampu menangani bencana dalam beberapa aspek.

Tiga aspek ketidakmampuan pemerintah provinsi yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana nasional, yaitu tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia, tidak mampu mengaktifkan sistem komando penanganan darurat, dan tidak mampu menangani penyelamatan, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.

Baca Juga:  Ucapkan Permintaan Maaf, Kepala BNPB: Saya Tak Mengira Bencananya Sebesar ini

Ketidakmampuan tersebut harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur dan diperkuat oleh hasil kajian cepat dari BNPB atau kementerian/lembaga terkait.

Wewenang Penetapan Status

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, penetapan status bencana nasional tidak dapat dilakukan sembarangan.

Dalam Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 disebutkan bahwa penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.

Penetapan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk skala nasional ditetapkan oleh presiden, skala provinsi oleh gubernur, sementara skala kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Dengan penetapan status darurat maka memungkinkan BNPB dan BPBD mengakses kemudahan seperti pengerahan SDM, peralatan, logistik, hingga pengadaan barang dan jasa.

Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Berdasarkan pedoman BNPB, prosedur penetapan status bencana nasional dilakukan melalui tahapan berikut:

  • Jika penanganan darurat bencana melampaui kapasistas tingkat provinsi, maka Gubernur mengajukan surat pernyataan ketidakmampuan ke Presiden.
  • BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan kajian cepat maksimal dalam waktu 1×24 jam setelah surat pernyataan keluar.
  • Hasil kajian dibahas dalam rapat koordinasi nasional.
  • Jika disepakati untuk dinaikkan statusnya, Presiden menetapkan status bencana nasional.
  • Jika tidak, Kepala BNPB menyampaikan bahwa status tidak dinaikkan dan pemerintah akan memberikan pendampingan penanganan.

Dampak Bencana di Sumatra

Berdasarkan data dari dashboard rekapitulasi terdampak bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu (3/12), sebanyak 753 orang dinyatakan meninggal dunia sementara 650 orang masih hilang dan 2,6 ribu mengalami luka-luka.

Adapun korban terdampak dari 50 kabupaten/kota mencapai 3,3 juta jiwa dengan catatan rumah rusak berat sebanyak 3,6 ribu unit, rusak sedang 2,1 ribu unit, dan rusak ringan sebanyak 3,7 ribu unit.

Sementara itu, fasilitas umum yang mengalami kerusakan tercatat sebagai berikut:

  • 299 jembatan
  • 129 rumah ibadah
  • 323 fasilitas pendidikan
  • 9 fasilitas kesehatan.
Baca Juga:  Perbedaan Gempa Kembar dan Gempa Susulan, Ini yang Terjadi di Venezuela

(AKM/NID/RAD)

Trending