Connect with us

Berita

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta

MK memutuskan bahwa pendidikan dasar di seluruh Indonesia harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 28t142345.355
Ilustrasi. MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD Negeri dan Swasta | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.

Putusan ini dibacakan pada Selasa (27/5) di Ruang Sidang Pleno MK sebagai hasil dari pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pemohon Uji Materi

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka meminta agar wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP atau sederajat, tak dipungut biaya. Perkara ini didaftarkan dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.

Di persidangan, perkara disidangkan oleh delapan hakim konstitusi yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. 

Ada Kesenjangan Akses

Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikkan dasar tanpa memungut biaya’ di Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan.

Akibatnya, banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Baca Juga:  Anwar Usman Pingsan setelah Prosesi Wisuda Purnabakti di Gedung MK

Menurut Enny, fakta ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Ia menyatakan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar secara merata, termasuk dengan bantuan atau subsidi bagi sekolah swasta untuk menghindari diskriminasi dan ketimpangan akses pendidikan.

Tak Semua Sekolah Swasta Wajib Gratis

MK juga mempertimbangkan fakta bahwa sebagian sekolah swasta menerima bantuan dari pemerintah seperti dana BOS atau program beasiswa, tetapi masih tetap memungut biaya untuk operasional pendidikan.

Di sisi lain, ada pula sekolah swasta yang tidak menerima bantuan sama sekali dan sepenuhnya mengandalkan dana dari siswa.

Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa memaksa semua sekolah swasta untuk sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar tanpa melihat latar belakang pembiayaan mereka tidaklah rasional.

MK menambahkan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kewajiban ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending