Connect with us

Berita

Awas! Pelanggaran Lalu Lintas Kini Bisa Dipantau ETLE Drone

Korlantas Polri mulai mengoperasikan ETLE Drone Patroli Presisi di Cibubur dan mencatat 18 pelanggaran lalu lintas.

Logompn

Published

on

Awas! pelanggaran lalu lintas kini bisa dipantau etle drone
Potret drone ETLE. Gambar: Dok. Korlantas Polri.

MPN Indonesia 11 Januari 2026 - ETLE Drone Patroli Presisi resmi dioperasikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai sarana pengawasan lalu lintas berbasis teknologi sejak Jumat (9/1) pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Raya Cibubur.

Penggunaan drone ini bertujuan untuk memantau langsung pelanggaran lalu lintas dari udara, terutama di titik-titik yang sulit dijangkau oleh kamera ETLE statis maupun pengawasan konvensional.

Pelaksanaan awal ini dipimpin oleh tim dari Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit Dakgar) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri.

Berdasarkan hasil pengawasan pada Sabtu (10/1), tercatat sebanyak 18 pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE Drone.

Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara roda dua yang melanggar aturan.

Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 12 pelanggaran terkait pengendara tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman (seat belt), serta 2 pelanggaran melawan arah.

Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP, M Adiel Aristo, menyatakan bahwa penggunaan ETLE Drone merupakan bagian dari strategi pengawasan lalu lintas digital yang lebih luas dan objektif.

“Disiplin berlalu lintas bukan semata karena kehadiran petugas di lapangan, melainkan merupakan wujud kesadaran dan tanggung jawab pribadi. Saat ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya,” ujarnya kepada wartawan.

Pengawasan Digital dan Penegakan Berbasis Data

ETLE Drone Patroli Presisi dirancang untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real time dan hasil tangkapan kamera secara otomatis terhubung dengan Sistem ETLE Nasional.

Seluruh data yang diperoleh selanjutnya melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Korlantas dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang objektif dan profesional.

Baca Juga:  Libur Iduladha 2025, Jasa Marga Layani 1,5 Juta Kendaraan di Ruas Tol

“Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan, transparan, dan berbasis teknologi. ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau, sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa teknologi drone memberikan keunggulan dalam dokumentasi pelanggaran secara akurat dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat di lapangan.

“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri akan terus berinovasi dan konsisten dalam mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas di seluruh Indonesia,” ujar Agus.

Penggunaan ETLE Drone tidak hanya difokuskan untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan peringatan dini bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama.

(AKM/NID/RAD)

Trending