Berita
Operasi Patuh Resmi Dimulai Hari Ini 26 Oktober 2026, Incar Pengendara Lawan Arus
Operasi Patuh 2026 dimulai 26 Oktober hingga 8 November. Korlantas Polri prioritaskan pelanggaran lawan arus dan pengawasan ETLE.
MPN Indonesia 26 Oktober 2026 - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10) hingga Minggu (8/11).
Korlantas Polri bersama jajaran Polda dan Polres menggelar operasi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pengendara yang melawan arus menjadi salah satu sasaran utama melalui pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum menggunakan kamera ETLE.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak ditentukan oleh banyaknya penindakan terhadap pelanggar.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Aries Syahbudin dikutip MPN Indonesia dari Tribratanews Polri, Senin (26/10).
Operasi ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.
Kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif, edukasi keselamatan, serta pelayanan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Penindakan Melalui ETLE
Selain melakukan pengawasan, petugas akan menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut mencakup edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi kendaraan.
Sosialisasi akan menyasar pelajar, mahasiswa, dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kepolisian juga memanfaatkan media massa dan media sosial untuk menyampaikan informasi keselamatan lalu lintas.
Aries meminta seluruh personel menerapkan pendekatan edukatif dan persuasif dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, perubahan perilaku pengendara menjadi indikator utama keberhasilan operasi tersebut.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, kepolisian menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan memberikan teguran simpatik kepada pengendara.
Setiap kegiatan penilangan juga diwajibkan mendapat pendampingan dari personel Provos.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga profesionalisme petugas dan mencegah penyimpangan.
Seluruh personel juga diminta memberikan pelayanan yang santun, responsif, dan solutif kepada masyarakat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
