Connect with us

Berita

Ini Cara Hukum RI Menangani Kasus Kekerasan Antar Anak

Hukum Indonesia mengatur kekerasan anak secara pidana dan perlindungan, dengan pendekatan restorative justice demi masa depan pelaku dan pemulihan korban.

Logompn

Published

on

Ilustrasi kasus kekerasan anak kepada anak
Ilustrasi Kasus Kekerasan Anak kepada Anak. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Sistem hukum pidana dan perlindungan anak telah mengatur hal ini, termasuk ketika pelaku juga anak-anak.

“Baik di KUHP maupun di UU Perlindungan Anak khususnya pasal 80 UU 35 Tahun 2014,” ujar Dosen dan Peneliti dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Dr. Beniharmoni Harefa kepada MPN Indonesia dalam pesan singkat, Selasa (27/5).

Penegakan Hukum dan Tantangan Pembuktian

Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan tidak ada kendala berarti dalam penegakan Pasal 80 UU 35/2014.

Proses pembuktian kekerasan fisik relatif mudah karena biasanya terjadi di ruang terbuka dan disaksikan banyak orang.

“Beberapa kasus bahkan divideokan dan diviralkan,” ungkapnya.

Namun, pembuktian kekerasan seksual sulit dilakukan karena sering terjadi di ruang tertutup.

“Karena pelakunya anak, sering serba salah dan penggunaan instrumen hukum pidana bukanlah jawaban masalah sesungguhnya,” jelasnya.

Restorative Justice sebagai Solusi

Dr. Beniharmoni Harefa menyoroti pentingnya penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan antar-anak.

“RJ merupakan suatu pendekatan, di mana antara pelaku, korban dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi. Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” imbuhnya.

“Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak juga dengan menempatkan mereka di proses peradilan pidana bahkan berujung penjara,”tambahnya.

Aparat penegak hukum tetap harus memproses pelaku dengan prinsip kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child).

Baca Juga:  Pemukim Israel Bakar Masjid hingga Serang Rumah Warga Palestina

“Anak tetap dimintai pertanggungjawaban namun tidak dengan merusak masa depan mereka juga,” pungkas Dr. Beniharmoni Harefa.

Sementara itu, korban perlu mendapatkan pemulihan melalui pendampingan dan konseling psikologis.

Tanggung Jawab Moral Sekolah dan Orang Tua

Secara pidana, sekolah dan orang tua tidak bertanggung jawab kecuali terbukti terlibat langsung dalam kekerasan.

Namun, Dr. Beniharmoni Harefa mengingatkan tanggung jawab moral mereka cukup besar.

“Tanggungjawab lebih kepada moral, karena anak menjadi nakal (juvenile delinquence) dan melakukan tindak pidana ada kontribusi orang-orang sekitar anak, yang ‘tidak peduli’, ‘mengabaikan’, bahkan bisa saja ‘memberi contoh’. Termasuk orang terdekat anak yakni orang tua, guru-guru, teman-teman di sekolah, tetangga di masyarakat,” tutup Dr. Beniharmoni Harefa.

(AKM/NID/RAD)

 

Trending