Connect with us

Berita

Ini Cara Hukum RI Menangani Kasus Kekerasan Antar Anak

Hukum Indonesia mengatur kekerasan anak secara pidana dan perlindungan, dengan pendekatan restorative justice demi masa depan pelaku dan pemulihan korban.

Logompn

Published

on

Ilustrasi kasus kekerasan anak kepada anak
Ilustrasi Kasus Kekerasan Anak kepada Anak. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Sistem hukum pidana dan perlindungan anak telah mengatur hal ini, termasuk ketika pelaku juga anak-anak.

“Baik di KUHP maupun di UU Perlindungan Anak khususnya pasal 80 UU 35 Tahun 2014,” ujar Dosen dan Peneliti dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Dr. Beniharmoni Harefa kepada MPN Indonesia dalam pesan singkat, Selasa (27/5).

Penegakan Hukum dan Tantangan Pembuktian

Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan tidak ada kendala berarti dalam penegakan Pasal 80 UU 35/2014.

Proses pembuktian kekerasan fisik relatif mudah karena biasanya terjadi di ruang terbuka dan disaksikan banyak orang.

“Beberapa kasus bahkan divideokan dan diviralkan,” ungkapnya.

Namun, pembuktian kekerasan seksual sulit dilakukan karena sering terjadi di ruang tertutup.

“Karena pelakunya anak, sering serba salah dan penggunaan instrumen hukum pidana bukanlah jawaban masalah sesungguhnya,” jelasnya.

Restorative Justice sebagai Solusi

Dr. Beniharmoni Harefa menyoroti pentingnya penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan antar-anak.

“RJ merupakan suatu pendekatan, di mana antara pelaku, korban dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi. Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” imbuhnya.

“Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak juga dengan menempatkan mereka di proses peradilan pidana bahkan berujung penjara,”tambahnya.

Aparat penegak hukum tetap harus memproses pelaku dengan prinsip kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child).

Baca Juga:  Viral! Siswi SMP di Cileunyi jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online

“Anak tetap dimintai pertanggungjawaban namun tidak dengan merusak masa depan mereka juga,” pungkas Dr. Beniharmoni Harefa.

Sementara itu, korban perlu mendapatkan pemulihan melalui pendampingan dan konseling psikologis.

Tanggung Jawab Moral Sekolah dan Orang Tua

Secara pidana, sekolah dan orang tua tidak bertanggung jawab kecuali terbukti terlibat langsung dalam kekerasan.

Namun, Dr. Beniharmoni Harefa mengingatkan tanggung jawab moral mereka cukup besar.

“Tanggungjawab lebih kepada moral, karena anak menjadi nakal (juvenile delinquence) dan melakukan tindak pidana ada kontribusi orang-orang sekitar anak, yang ‘tidak peduli’, ‘mengabaikan’, bahkan bisa saja ‘memberi contoh’. Termasuk orang terdekat anak yakni orang tua, guru-guru, teman-teman di sekolah, tetangga di masyarakat,” tutup Dr. Beniharmoni Harefa.

(AKM/NID/RAD)

 

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti50 seconds ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral8 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film20 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita31 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga46 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending