Connect with us

Berita

Tak Terima jadi Tersangka Korupsi Bansos, Bambang Tanoesoedibjo “Lawan” KPK

Bambang Tanoesoedibjo menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos.

Logompn

Published

on

Tak terima jadi tersangka korupsi bansos, rudy tanoesoedibjo 'lawan' kpk
Rudy Tanoesoedibjo 'Lawan' KPK | Gambar: Flickr/mipmarkets

MPN Indonesia 12 September 2025 - Komisaris utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon KPK RI dan telah didaftarkan sejak Senin (25/8).

Dalam permohonannya, Bambang Tanoesoedibjo meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan agar penyidikan KPK terhadap dirinya dihentikan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan gugatan, dikutip MPN Indonesia dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat (12/9).

Isi Gugatan Bambang Tanoesoedibjo terhadap KPK

Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar pada Kamis (4/9), sementara untuk sidang berikutnya dengan agenda pemanggilan pihak termohon (KPK) dijadwalkan pada Senin (15/9).

Dalam petitumnya, Bambang menyampaikan delapan poin gugatan yang berisi:

  • Meminta pengadilan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
  • Menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum.
  • Menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 dibatalkan karena dianggap tidak sah.
  • Memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan surat tersebut.
  • Menyatakan seluruh keputusan atau penetapan lanjutan oleh KPK terhadap status tersangka dirinya tidak sah.
  • Meminta pemulihan hak-hak hukumnya.
  • Menghukum KPK membayar biaya perkara.

Tanggapan KPK

Gugatan tersebut kemudian direspons oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga:  KPK Lelang Barang Koruptor Hari Ini, Ada Mobil hingga iPhone

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa KPK tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan karena itu merupakan hak hukum Bambang.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/9).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa segala tindak yang dilakukan KPK telah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga ia yakin hakim akan memutuskan gugatan ini dengan adil.

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Penetapan Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri

KPK diketahui tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, salah satunya ialah Bambang Tanoesoedibjo, yang merupakan kakak dari mantan ketua umum Partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo.

Bambang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pimpinan PT Dosni Roha Logistik yang ditunjuk sebagai pelaksana pengangkutan bansos pada 2020.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan. Keempat orang tersebut di antaranya ialah:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (komisaris utama PT Dosni Roha Logistik)
  • Herry Tho (direktur operasional DNR Logistics tahun 2021–2024)
  • Kanisius Jerry Tengker (dirut DNR Logistics tahun 2018–2022)
  • Edi Suharto (staf ahli Menteri Sosial bidang perubahan dan dinamika sosial).
Baca Juga:  Korupsi Anoda Logam, KPK Sita Rp100 Miliar dari Tersangka

(AKM/NID/RAD)

Trending