Connect with us

Berita

Bapenda Jakarta Beri Potongan 5 Persen PBB-P2, Jangan Sampai Telat Bayar!

Pemprov Jakarta beri diskon 5% PBB-P2 2025 bagi wajib pajak yang bayar 1 Agustus–30 September.

Logompn

Published

on

Bapenda jakarta beri potongan 5 persen pbb p2, jangan sampai telat bayar!
Ilustrasi pajak. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Agustus 2025 - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa potongan 5 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya dalam periode 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Diskon ini diberikan secara otomatis saat proses pembayaran berlangsung.

“Potongan ini otomatis langsung diberikan kepada Wajib Pajak saat melakukan pembayaran. Jadi selain taat pajak, kamu juga bisa hemat,” tulis Bapenda Jakarta, dikutip MPN Indonesia melalui laman bapenda.jakarta.go.id, Jumat (15/8).

Kanal Pembayaran Pajak

Untuk mempermudah proses pembayaran, Bapenda Jakarta menyediakan berbagai kanal, baik secara daring maupun luring. Saluran pembayaran PBB-P2 mencakup:

  • Teller bank
  • ATM
  • PPOB & EDC
  • E-banking & M-banking
  • Modern channel seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Gotagihan, OVO, Bukalapak, LinkAja, Dana, dan Sepulsa

Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) agar tagihan muncul secara otomatis dan dapat langsung dibayarkan. Informasi resmi mengenai tagihan juga dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Bagi wajib pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Bapenda menyediakan layanan e-SPPT secara daring.

Dokumen dapat diakses dan diunduh secara mandiri tanpa harus datang ke kelurahan atau kantor UPPPD.

Layanan ini tersedia 24 jam, dan wajib pajak diminta memastikan bahwa data NOP dan alamat sudah sesuai.

Keringanan untuk Tunggakan Pajak Sebelumnya

Selain insentif untuk tahun pajak 2025, Pemprov Jakarta juga memberikan keringanan untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun pajak 2020 – 2024: keringanan 5% untuk pembayaran mulai 8 April hingga 31 Desember 2025.
  • Tahun pajak 2013 – 2019: keringanan 50% untuk pembayaran mulai 8 April hingga 31 Desember 2025.
  • Tahun pajak 2010 – 2012: keringanan 25% sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017, berlaku hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 13.000 Rumah FLPP bagi ASN di 11 Wilayah Jawa Barat

Bapenda Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir periode guna menghindari kepadatan sistem yang biasa terjadi menjelang tenggat waktu.

Jika telat membayar, peserta akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan.

Pembayaran lebih awal dianggap lebih praktis dan menguntungkan karena selain menghindari denda, juga mendapatkan diskon pajak yang berlaku.

Kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung kebijakan perpajakan yang berkelanjutan di Jakarta.

(AKM/NID/RAD)

Trending