Berita
BAZNAS Tetapkan Pekerja Bergaji Rp7,64 Juta Wajib Bayar Zakat Penghasilan
Badan Amil Zakat Nasional tetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7,64 juta per bulan atau Rp91,68 juta per tahun.
MPN Indonesia 1 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Penetapan dilakukan melalui musyawarah pada Jumat (20/2) dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.
Dengan keputusan ini, setiap pekerja Muslim yang memiliki gaji minimal Rp7,64 juta per bulan diwajibkan membayar zakat penghasilan.
Penetapan ini mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
“Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang Muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5%,” ujar Waryono, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi BAZNAS pada Minggu (1/3).
Penyesuaian Berdasarkan Harga Emas dan Kenaikan Upah
Nisab zakat tahun ini dihitung berdasarkan harga emas 14 karat yang setara dengan 85 gram, dengan acuan harga rata-rata emas selama tahun 2025.
Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Nilai ini mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang disesuaikan dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
“Penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki dan mustahik,” jelas Waryono.
Ia juga menambahkan bahwa PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas, sehingga BAZNAS diberikan kewenangan untuk menentukan standar karat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat.
Jaminan kepastian hukum dan keseragaman nasional
Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad menegaskan bahwa penetapan standar nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman dalam tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” tegasnya.
Menurut Noor, dalam pembahasan ini BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui program pengentasan kemiskinan.
Ia menyampaikan bahwa penggunaan standar emas 14 karat menjadi bentuk keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan kemampuan muzaki serta kebutuhan mustahik.
Alasan Penetapan Emas 14 Karat
Penetapan emas 14 karat dianggap relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium.
Selain itu, kebijakan ini juga tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.
“Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ujar Noor.
Proses Penetapan Melibatkan Berbagai Pihak
Musyawarah penetapan nisab ini dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan BAZNAS RI, antara lain:
- Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.
- Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec.
- Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D.
- Saidah Sakwan, M.A.
- Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM
- Kolonel CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani
- KH. Achmad Sudrajat, Lc., M.A.
Turut hadir:
- Deputi I BAZNAS Mohamad Arifin Purwakananta
- Deputi II BAZNAS Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.
- Sekretaris BAZNAS H. Subhan Cholid, Lc., M.A.
Kegiatan ini juga diikuti oleh:
- Para pakar syariah seperti Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik (Dekan FEM IPB) dan Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A. (Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia)
- Perwakilan BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Dewan Pengawas Syariah dari sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis ASFA, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Rumah Zakat
- BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia secara daring
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
