Connect with us

Lifestyle

Panduan Zakat Fitrah: Lebih Baik Bayar Pakai Beras atau Uang?

Zakat fitrah wajib bagi Muslim, dapat dibayar dengan beras atau uang. Mana yang lebih utama? Simak pandangan ulama dan ketentuan BAZNAS untuk pembayaran zakat 2025.

Logompn

Published

on

Panduan zakat fitrah lebih baik bayar pakai beras atau uang
Panduan Zakat Fitrah: Lebih Baik Bayar Pakai Beras atau Uang. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum Idulfitri.

Zakat ini ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra :“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Dari hadis tersebut, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma dengan takaran 3,5 liter atau 2,7 kg per jiwa. Namun, di era modern, zakat fitrah juga banyak ditunaikan dalam bentuk uang.

Zakat Fitrah dengan Beras

Beras merupakan makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia, sehingga banyak ulama yang menganjurkan pembayaran zakat fitrah menggunakan beras.

Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi di wilayah setempat.

Dengan membayarkan zakat dalam bentuk beras, penerima manfaat dapat langsung menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal ini juga lebih sesuai dengan kebiasaan Rasulullah SAW, yang membayarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan.

Zakat Fitrah dengan Uang

Sebagian ulama, seperti dari mazhab Hanafiyah, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga 3,5 liter beras.

Pendapat ini juga didukung oleh Shaikh Yusuf Qardawi, yang menyatakan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan selama nominalnya sesuai dengan harga makanan pokok di daerah tersebut.

Baca Juga:  Usai Kasus MinyaKita Viral, Kini Beras 5 Kg di Kalimantan Timur Tak Sesuai Takaran

Menurut keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), nilai zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras.

Dikutip MPN Indonesia dari laman baznas.go.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, besaran zakat fitrah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa.

Dalam konteks saat ini, pembayaran zakat fitrah dengan uang dinilai lebih praktis, terutama bagi mereka yang ingin menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat.

Selain itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, mengacu pada pendapat ulama yang membolehkannya.

Mana yang Lebih Afdal?

Perbedaan pandangan mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah menimbulkan pertanyaan, mana yang lebih utama antara beras atau uang?

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah lebih dianjurkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Dengan membayarkan zakat dalam bentuk beras, manfaatnya lebih jelas bagi penerima.

Namun, dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah dengan uang juga diperbolehkan selama nominalnya sesuai dengan harga makanan pokok setempat.

Umat Muslim diberikan kebebasan untuk memilih metode pembayaran zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penerima zakat. Yang terpenting adalah niat dan pelaksanaan zakat fitrah sebelum Idulfitri.

(ADN/NID/RAD)

Trending