Berita
Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang kini menggantikan DJP Online.
MPN Indonesia 26 Februari 2026 - Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang kini menggantikan DJP Online.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui platform Coretax yang dirancang lebih otomatis dengan fitur prepopulated, yakni sebagian data telah terisi otomatis oleh sistem untuk memudahkan proses dan meminimalkan kesalahan input manual.
Tenggat Pelaporan SPT Tahunan 2025
Tenggat pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.
Mengingat saat ini memasuki akhir Februari 2026, wajib pajak berada pada periode yang dinilai tepat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Pelaporan lebih awal dapat dilakukan guna menghindari potensi perlambatan sistem serta memberi waktu tambahan apabila diperlukan pembetulan atau pelengkapan dokumen.
Cara Lapor SPT Tahunan lewat Coretax
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan, kemudian tentukan periode dan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025). Klik Lanjut.
- Pilih model SPT:
- Normal untuk pelaporan pertama kali.
- Pembetulan untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT.
- Klik tombol Posting, sistem akan otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem, lalu lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi seluruh bagian SPT sesuai kondisi sebenarnya.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan digital, kemudian masukkan ID dan kata sandi sebagai validasi akhir.
- Klik Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
Setelah proses selesai, status SPT akan berubah sesuai hasil pelaporan.
SPT dengan status kurang bayar akan berpindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
Sementara SPT yang telah selesai dilaporkan akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
