Connect with us

Berita

Beroperasi sejak 2021, Pelaku Penggelonggongan Ayam di Pasar Kebayoran Lama Berhasil Ditangkap

Pekerja di tempat pemotongan ayam di Pasar Kebayoran Lama ditangkap polisi karena melakukan praktik penggelonggongan ayam.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 03 01t134351.079
Ilustrasi daging ayam | Gambar: MPN Indonesia/Bunga

MPN Indonesia 1 Maret 2025 - Seorang pekerja di tempat pemotongan ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena melakukan praktik penggelonggongan ayam.

Polisi menangkap pelaku pada Kamis (27/2) dini hari dalam operasi pangan menjelang Ramadan.

Pelaku, Soyib (32), diketahui menyuntikkan air ke dalam ayam potong untuk meningkatkan berat sebelum dijual.

Praktik ini telah berlangsung sejak 2021 dengan jumlah mencapai 200 ekor ayam per hari.

Terungkapnya Kasus Penggelonggongan Ayam

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Saat penggerebekan, polisi menemukan ayam yang telah disuntik air, alat suntik, serta selang air yang digunakan dalam proses tersebut.

“Hasil interogasi awal didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi,” kata Ardian, kepada wartawan, Kamis (27/2).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik tempat pemotongan ayam dalam praktik ini.

“Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya. Itu masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.

Modus Operandi dan Keuntungan yang Didapat

Soyib menyuntikkan air ke dalam ayam dengan tujuan meningkatkan berat badan ayam potong, sehingga dapat dijual dengan harga lebih tinggi. Dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 200 ekor ayam.

Ayam gelonggongan dijual dengan harga berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per ekor, dengan selisih harga sekitar Rp 12.000 dibandingkan ayam yang tidak disuntik air.

Baca Juga:  Agus Salim Mulai Bisa Melihat, Ini Kata Farhat Abbas

“Untuk motif di sini, pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut. Bobot awal atau sebelum dilakukan gelonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 ons,” ungkap AKP Bima Sakti, dikutip MPN Indonesia dari Detik.com, Sabtu (1/3).

Dengan peningkatan bobot ayam akibat penyuntikan air, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga 30%.

Jika dalam sehari Soyib menjual hingga 200 ekor ayam, maka keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp10 juta.

Dampak Kesehatan Akibat Ayam Gelonggongan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mengungkap bahwa air yang digunakan untuk menyuntik ayam berasal dari sumber yang tidak higienis.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok, menyebut bahwa air tersebut dapat mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Escherichia coli (E. coli).

“Air yang digunakan itu berasal dari air kotor, karena air kotor disuntikkan ke daging ayam, otomatis ayam tersebut terkontaminasi bakteri yang ada di air kotor tersebut,” kata Hasudungan dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com.

Menurutnya, daging ayam yang telah terkontaminasi lebih cepat membusuk, mengeluarkan bau amis, dan akan menyusut drastis ketika dimasak.

“Ketika digoreng, biasanya pasti lebih meletup-letup karena kandungan airnya sangat tinggi, dan rasanya pasti tidak seenak daging ayam yang normal,” tambahnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kuitansi penjualan.

Soyib kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:  Gembong Narkoba Internasional Dewi Astutik Ditangkap BNN-Interpol

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(AKM/NID/RAD)

Trending