Connect with us

Berita

Cek! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 yang Sesuai Perpres No. 21/2023

Kementerian PANRB menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 03 01t122638.379
Jam kerja ASN selama Ramadan 2025 | Gambar: Kementerian PANRB

MPN Indonesia 1 Maret 2025 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa dengan adanya Perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus mengenai jam kerja ASN selama Ramadan.

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini dikutip MPN Indonesia dari website resmi Kementerian PANRB, Sabtu (1/3).

Jam Kerja Pekerja Pemerintah dan ASN

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres, jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Untuk waktu istirahat pada Jumat selama 60 menit dan selain Jumat 30 menit.

Selain itu, jam kerja instansi pemerintah di pusat maupun daerah selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam satu minggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi bertanggung jawab dalam menetapkan rincian hari kerja, jam kerja, dan waktu istirahat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat mengalami perubahan apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dinilai Telat Tangani Bencana, Seskab: Sejak Hari Pertama Pemerintah Berjuang Keras

Ada Pengecualian Aturan Jam Kerja

Unit kerja yang memiliki tugas memberikan pelayanan dukungan operasional bagi instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat diberikan fleksibilitas jam kerja dengan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok pegawai, seperti prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI dan Anggota POLRI dan ASN di lingkungan POLRI.

Selain itu, aturan ini juga tak berlaku bagi pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai perwakilan RI di luar negeri yang bertugas di luar struktur organisasi, mereka mengikuti jam kerja yang berlaku di tempat mereka bertugas.

(AKM/NID/RAD)

Trending