Berita
BPJPH Resmi Pisah dari Kemenag, Menag Nasaruddin: Kami Bangga
BPJPH resmi menjadi lembaga nonkementerian setelah berpisah dari Kemenag.
MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi berpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (29/7).
Pemisahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi di kantor pusat Kemenag, Jakarta.
Seremoni tersebut menjadi tonggak transformasi BPJPH menjadi lembaga nonkementerian setelah pembentukan Kabinet Merah Putih.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan.
Meskipun secara administratif terpisah, keduanya menegaskan bahwa sinergi antara BPJPH dan Kemenag akan terus terjalin.
“Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya maka semakin bangga orang tua itu dan semakin bersyukur kita kepada Allah,” ujar Menag Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenag, Rabu (30/7).
Capaian dan Komitmen Dukungan
Menag Nasaruddin mengapresiasi kinerja BPJPH selama berada di bawah naungan Kemenag. Ia berharap BPJPH dapat berkembang lebih pesat sebagai lembaga independen.
“Bagi kita sebagai orang tua, itu adalah kepuasan tersendiri ketika mampu memberikan kepuasan terhadap anak. Begitu pun sebaliknya ketika orang tua meminta tolong kepada anak,” ungkapnya.
Fokus Penguatan Kelembagaan
Kepala BPJPH Haikal Hassan menegaskan bahwa meski kini berdiri mandiri, hubungan erat dengan Kemenag tidak akan putus.
“Meski pun kita berdiri sendiri, satu-satunya instansi yang kita tidak akan berhenti berhubungan sampai kapan pun adalah Kemenag, karena hubungan ini erat dan satu-satunya yang terdekat dengan BPJPH,” kata Haikal.
Haikal juga memaparkan rencana penguatan kelembagaan BPJPH, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan pengembangan sistem internal untuk mendukung ekosistem halal nasional.
“Kita akan bersama-sama berusaha untuk menciptakan industri halal dari Aceh sampai Papua,” jelasnya.
Dihadiri Sejumlah Pejabat
Acara ini turut dihadiri oleh:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin
- Kepala Biro Keuangan Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah
- Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham beserta jajaran
Pemisahan BPJPH dari Kemenag menjadi bagian dari penataan sistem pemerintahan untuk memperkuat kemandirian lembaga serta peran strategis dalam pengembangan industri halal nasional.
BPJPH sebagai lembaga nonkementerian diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
