Connect with us

Berita

BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya, Picu Kanker dan Kerusakan Ginjal

BPOM umumkan penarikan 34 produk kosmetik dan skincare dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya.

Logompn

Published

on

Bpom tarik 34 kosmetik berbahaya, picu kanker dan kerusakan ginjal
BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya, Picu Kanker dan Kerusakan Ginjal | Gambar: Instagram/@bpom_ri

MPN Indonesia 3 Agustus 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan 34 produk kosmetik dan skincare dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Langkah ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025. Produk-produk tersebut dinyatakan positif mengandung zat berisiko tinggi yang berpotensi memicu kanker dan kerusakan ginjal.

Merespons temuan ini, BPOM menindak tegas dengan mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ungkap Taruna dikutip MPN Indonesia dari laman resmi BPOM, Sabtu (2/8).

Lebih lanjut, Taruna menyatakan bahwa penertiban dilakukan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia terhadap fasilitas produksi dan peredaran, termasuk ritel.

Temuan Bahan Berbahaya oleh BPOM

Dari hasil pengambilan sampel untuk diujikan, 34 produk kosmetik tersebut dinyatakan mengandung bahan yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Adapun bahan berbahaya yang ditemukan tersebut meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Berikut adalah rincian daftar bahan berbahaya yang ditemukan dan efeknya bagi kesehatan:

  1. Merkuri: Menyebabkan bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, dan kerusakan ginjal.
  2. Asam retinoat: Menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta teratogenik yang berdampak pada bentuk/fungsi organ janin.
  3. Hidrokuinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, perubahan warna kornea dan kuku.
  4. Timbal: Merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
  5. Kuning metanil (Methanyl Yellow): Bersifat karsinogenik, menyebabkan kanker, kerusakan hati, sistem saraf, dan otak.
  6. Steroid: Menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, hipertrikosis, perubahan pigmen kulit, dan reaksi alergi.
Baca Juga:  YouTuber Bigmo dan Resbobb jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

Daftar 34 Produk Kosmetik yang Ditarik

Lewat siaran persnya, tercatat dari 34 produk yang ditarik, 28 di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 item adalah produk lokal, dan 4 lainnya adalah produk impor. Produk-produk ini ditemukan beredar di media sosial dan e-commerce.

Berikut adalah daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan ditarik oleh BPOM:

  1. Aeni Beautiful Secret Facial Wash
    Strid Glow’s Body Serum Booster
    Ogota Diamondglow Night Cream
    Harismalux Acne Treatment
    Charismalux Extra Whitening
    MGlow Night Cream X2T Acne
    GWS by AGT Gold Jelly Luxury HG
    HRA Cosmetic Facial Wash
    RA Cosmetic Toner
    Hojati Delux Surma
    Liebieskin Bright Glow Night Cream
    Mila Glow Night Cream
    Mufia Brightening Night Cream
    N/S by Nhunu Shop B Shop Body Lotion
    Nayura Beauty Toner
    NCGlow Day Cream
    NCGlow Facial Wash
    NCGlow Night Cream Premium
    New WSP Day Cream
    Gwing Skincare Exclusive
    Rajni Gold Diamond Brightening Night Cream Cherry Red
    Rajni Gold Diamond Nail Henna Red
    Rajni Gold Diamond Red Henna Cone
    Saraskin Cosmetic Night Cream Retinol Booster
    SH Beauty Night Cream
    SC Glow Sakinah Skincare Glow Brightening Night Cream
    Shimmer and Shine by Byla Beauty
    SW Glow’s Handbody
    SYS Glow Slim Your & Squeen Glow Night Cream
    WBS Cosmetics Body Lotion Booster Brightening
    Wbyutie Skincare Facial Wash
    Byutie Skincare Luxury Sunscreen UV Protect
    Wbyutie Skincare Night Cream Glow
    WBS Cosmetics Body Lotion Booster

BPOM menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut atas produksi dan distribusi ilegal kosmetik ini, terutama yang dilakukan oleh pihak tanpa izin resmi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan proses hukum.

Baca Juga:  Viral! Pria di Cianjur Tendang Kucing hingga Tewas, Buat Netizen Geram

“Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Taruna sebagaimana dalam siaran pers.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending