Berita
BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya, Picu Kanker dan Kerusakan Ginjal
BPOM umumkan penarikan 34 produk kosmetik dan skincare dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya.
MPN Indonesia 3 Agustus 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan 34 produk kosmetik dan skincare dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Langkah ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025. Produk-produk tersebut dinyatakan positif mengandung zat berisiko tinggi yang berpotensi memicu kanker dan kerusakan ginjal.
Merespons temuan ini, BPOM menindak tegas dengan mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ungkap Taruna dikutip MPN Indonesia dari laman resmi BPOM, Sabtu (2/8).
Lebih lanjut, Taruna menyatakan bahwa penertiban dilakukan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia terhadap fasilitas produksi dan peredaran, termasuk ritel.
Temuan Bahan Berbahaya oleh BPOM
Dari hasil pengambilan sampel untuk diujikan, 34 produk kosmetik tersebut dinyatakan mengandung bahan yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Adapun bahan berbahaya yang ditemukan tersebut meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Berikut adalah rincian daftar bahan berbahaya yang ditemukan dan efeknya bagi kesehatan:
- Merkuri: Menyebabkan bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, dan kerusakan ginjal.
- Asam retinoat: Menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta teratogenik yang berdampak pada bentuk/fungsi organ janin.
- Hidrokuinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, perubahan warna kornea dan kuku.
- Timbal: Merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
- Kuning metanil (Methanyl Yellow): Bersifat karsinogenik, menyebabkan kanker, kerusakan hati, sistem saraf, dan otak.
- Steroid: Menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, hipertrikosis, perubahan pigmen kulit, dan reaksi alergi.
Daftar 34 Produk Kosmetik yang Ditarik
Lewat siaran persnya, tercatat dari 34 produk yang ditarik, 28 di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 item adalah produk lokal, dan 4 lainnya adalah produk impor. Produk-produk ini ditemukan beredar di media sosial dan e-commerce.
Berikut adalah daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan ditarik oleh BPOM:
- Aeni Beautiful Secret Facial Wash
Strid Glow’s Body Serum Booster
Ogota Diamondglow Night Cream
Harismalux Acne Treatment
Charismalux Extra Whitening
MGlow Night Cream X2T Acne
GWS by AGT Gold Jelly Luxury HG
HRA Cosmetic Facial Wash
RA Cosmetic Toner
Hojati Delux Surma
Liebieskin Bright Glow Night Cream
Mila Glow Night Cream
Mufia Brightening Night Cream
N/S by Nhunu Shop B Shop Body Lotion
Nayura Beauty Toner
NCGlow Day Cream
NCGlow Facial Wash
NCGlow Night Cream Premium
New WSP Day Cream
Gwing Skincare Exclusive
Rajni Gold Diamond Brightening Night Cream Cherry Red
Rajni Gold Diamond Nail Henna Red
Rajni Gold Diamond Red Henna Cone
Saraskin Cosmetic Night Cream Retinol Booster
SH Beauty Night Cream
SC Glow Sakinah Skincare Glow Brightening Night Cream
Shimmer and Shine by Byla Beauty
SW Glow’s Handbody
SYS Glow Slim Your & Squeen Glow Night Cream
WBS Cosmetics Body Lotion Booster Brightening
Wbyutie Skincare Facial Wash
Byutie Skincare Luxury Sunscreen UV Protect
Wbyutie Skincare Night Cream Glow
WBS Cosmetics Body Lotion Booster
BPOM menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut atas produksi dan distribusi ilegal kosmetik ini, terutama yang dilakukan oleh pihak tanpa izin resmi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan proses hukum.
“Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Taruna sebagaimana dalam siaran pers.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
