Connect with us

Selebriti

YouTuber Bigmo dan Resbobb jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

Polisi menetapkan dua YouTuber, Bigmo dan Resbobb, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram Azizah Salsha.

Logompn

Published

on

YouTuber Bigmo dan Resbobb jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
YouTuber Bigmo dan Resbobb jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha | Gambar: Instagram/@azizahsalsha_

MPN Indonesia 6 Maret 2026 - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbobb, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Azizah yang disampaikan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2025 nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan tersebut menyoroti unggahan TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @Niceguymo yang disebut milik Bigmo dan Resbobb, berisi tuduhan terhadap Azizah Salsha.

“Sudah, di minggu ini,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Kamis (5/3).

Ia juga memastikan bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka akan segera dijadwalkan.

“Akan dijadwalkan (pemanggilannya),” ujarnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Azizah Salsha, yang juga merupakan putri anggota DPR RI Andre Rosiade.

Dalam laporan tersebut, Azizah mengatakan Bigmo dan Resbobb telah menyebarkan konten bermuatan fitnah di media sosial.

Tuduhan itu menyebut Azizah berselingkuh dan bahkan melakukan hubungan intim dengan mantan kekasihnya.

“Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar bersosial media lebih bijak lagi,” ujar Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, di Bareskrim Polri pada Agustus lalu.

Bigmo dan Resbobb dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(ELG/NID/RAD)

Baca Juga:  Jambret di Penjaringan Rampas Kalung Puluhan Juta untuk Nyabu, Kini Ditangkap Polisi

Trending