Connect with us

Berita

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan total dugaan penerimaan Rp5,75 miliar.

Logompn

Published

on

Bupati lampung tengah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa
Bupati Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 12 Desember 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Penetapan dilakukan setelah KPK menemukan cukup alat bukti.

Ardito ditetapkan bersama empat tersangka lainnya pada Kamis siang (11/12) dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Empat tersangka lain tersebut adalah adik Ardito bernama Ranu Hari, anggota DPRD Lampung Tengah Riky Saputra, Plt. Kepala BPD Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman.

Kelimanya langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Modus Dugaan Korupsi dan Fee Proyek

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut Ardito Wijaya diduga mematok fee dari proyek pemerintahan sejak awal masa jabatannya.

“Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga mematok fee 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pemerintahan tak lama setelah dilantik sebagai bupati periode 2025–2030,” ujar Mungki Hadipratikto dalam keterangannya kepada MPN Indonesia pada Kamis (11/12).

Uang tersebut diduga diterima melalui perantara adiknya serta anggota DPRD Lampung Tengah.

Menurut penjelasan KPK, sejak Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima uang paling sedikit Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan.

Dana itu diterima melalui perantara Ranu Hari dan Riky Saputra dan berasal dari fee proyek pengadaan yang telah dikondisikan.

KPK juga menemukan adanya pengkondisian paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

Baca Juga:  Viral! Pencurian di Hotel Bintang 5 Jakarta, Pelaku Berpakaian Rapi

Dari proyek tersebut, Ardito diduga menerima tambahan fee sebesar Rp500 juta.

Dengan temuan tersebut, total dana yang diduga diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar, yang menurut KPK sebagian digunakan untuk kebutuhan operasional.

Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam proses penyidikan kasus korupsi, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp193 juta serta logam mulia seberat 850 gram.

Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses lebih lanjut dalam penanganan perkara.

(RIF/NID/RAD)

Trending